Ignatius adukan soal PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan

251

INAnews.co.idJakarta , Hal itu disampaikan juga oleh pengacara Ignatius yakni Dolfie Rompas. Menurut Dolfie PHK yang dilakukan oleh PT.Hasrat Abadi menyalahi aturan ketenagakerjaan. Sebab menurut Dolfie, kliennya itu tidak melalui prosedur malah langsung mendapatkan Surat Peringatan ke tiga , yang seharusnya diawali Surat Peringatan ke 1 dan 2.

“Kami sudah mendengar sendiri dari klien kami bapak Igantius Chrisman, katanya PHK yang dilakukan oleh PT. Hasjrat Abadi tidak sesuai aturang sebagaima UU yang berlaku,”terang Dolfie saat ditemui INAnews.co.id.

Dolfie juga mengatakan ada hal yang aneh terhadap PHK yang bisa dikatakan sepihak terhadap klienya Igantius, sewaktu dipanggil menghadap klienya tersebut dalam keadaan sakit, dan hal itu sudah diberitahukan kepada HRD melalui email tempat Ignatius bekerja.

“Kalau tidak salah surat itu disampaiakn ke bagian HRD, dan beberapa waktu kemudian klien kami diberi surat peringatan lucunya tiba-tiba klien kami langsung diberikan surat peringatan ketiga, dan ini ada suratnya nomor 59,” ujar Dolfie.

Dolfie juga mengatakan pihaknya sudah menanyakan klienya apakah sebelumnya diberikan surat peringatan pertama dan kedua.

Ignatius Chrisman , mengaku korban sepihak PHK dari PT. Hasjrat Abadi

Hal senada juga diceritakan juga oleh Ignatius kepada INAnews.co.id saat ditemui, jika dirinya diminta bekerja di PT. Hasrat Abadi, bukan melamar.

“Kalau saya boleh cerita saya bekerja di PT. Hasjrat Abadi salah satu main dealer Toyota untuk Indonesia timur karena diminta jadi bukan melamar, kemudian selama saya bekerja saya inisiatif menciptakan suatu sitem manajemen dasbor, hampi 9 tahun apa yang saya ciptakan memang untuk digunakan, tapi akhir 2017 saya ditekan memberikan pekerjaan yang saya buat,” jelas Ignatius.

Igantius juga menambahkan jika sistem yang dirinya ciptakan punya hak cipta dan diminta tidak baik, padahal sebelumnya Ia jelaskan jika sistem itu hanya bisa dipakai dengan hak pakai.

Proses Bipartit disambut pihak PT. Hasjrat Abadi

Kasie Sudinaker Kota Jakarta Pusat Satwati Rahayu juga membenarkan tentang aduan yang disampaikan oleh Ignatius Chrisman melalui Kuasa Hukumnya Dolfie Rompas.

“Benar kami menerima laporan tentang PT.Hasjrat Abadi yang diwakili kuasa hukumnya Dolfie Rompas, kami menawarkan para pihak melakukan perundingan bipartit kembali sebelum adanya mediasi,” ucap Rahayu di ruang kerjanya di Kantor Walikota Jakarta Pusat , Kamis (18/10).

Dijelaskan Rahayu juga pihak Hasjrat Abadi juga bersedia dan menerima prosesn bipartit kembali untuk menemukan para pihak.

Komentar Anda

Your email address will not be published.