Menu

Mode Gelap
Manimbang Kahariady Dorong Perguruan Tinggi Prioritaskan Pelayanan Prima Menpora dan Menpar RI Apresiasi Hadirnya Hotel Wyndham Garden Yogyakarta, Kolaborasi Konsep Parwisata Plus Fasilìtas Olahraga Bertaraf Internasional Polemik Pagar Laut Tangerang, Penegak Hukum Didesak Selidiki Adanya Dugaan Pidana Korporasi Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia Bentuk Komitmen Kepada Nasabah Loyal, Bank Banten Gelar Customer Gathering IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo

SYARIAH

MLM Syariah Tidak Mengenal Skema Piramida

badge-check


					MLM Syariah (Ilustrasi) Perbesar

MLM Syariah (Ilustrasi)

INAnews.co.id – Kegiatan Multi Level Marketing (MLM) sangat marak di masyarakat. Sistem pemasaran berjenjang ini merupakan salah satu strategi pemasaran dimana tenaga penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi dari penjualannya saja, namun juga dari hasil penjualan tenaga penjual lain yang dia rekrut.

Ada sejumlah keuntungan dalam menjalankan kegiatan MLM ini. Seperti mendatangkan pendapatan pasif yang cukup menjanjikan sebagai tambahan gaji tetap yang diterima setiap bulan. Juga melatih setiap distributornya untuk mengasah skill berkomunikasi dengan downlinenya sehingga terbentuk jiwa personal selling yang kuat, selain juga memperluas relasi.

Sayangnya, tidak dipungkiri bahwa kegiatam MLM juga memiliki kelemahan-kelemahan pula. Menurut Tarmizi Yusuf, pengarang buku “Strategi MLM secara Cerdas dan Halal”, mengatakan bahwa distributor MLM bukanlah pengusaha, namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit dimana mereka hanya punya sedikit kendali. Jadi mereka dikendalikan oleh sistem yang berlaku, tidak bisa bebas.

MLM bedampak negatif terhadap sektor riil. Karena di dalam MLM, perputaran uang hanya pada lingkungan perusahaan tersebut dan sudah pasti mengurangi produktivitas masyarakat dalam bekerja sebagaimana makna kerja sesungguhnya. Ditegaskan oleh Yusuf, bahwa MLM membuat orang lain tidak mau berusaha memutar modal dalam kegiatan bisnis sektor riil. Padahal sektor riil butuh modal yang cukup besar.

Perlu diperhatikan pula bahwa uang nasabah yang berputar pada bisnis MLM tidak dijamin keamanannya oleh pemerintah. Pada kemungkinan terburuk  bahkan bisa terjadi likuidasi, uang milik nasabah MLM tidak dapat dikembalikan alias hangus.

Menyikapi maraknya kejadian penipuan berkedok MLM serta menjawab keraguan masyarakat atas bisnis ini, Oni Sahroni, memberikan sejumlah kriteria sebuah MLM bisa digolongkan sebagai MLM Syariah.

Sebagaimana dilansir dari Republika, menurut Anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia ini kriteria MLM syariah adalah tidak termasuk money game (skema piramida), ada objek transaksi riil yang halal, tidak ada excessive mark-updan eksploitasi, dan komisi berdasarkan pada prestasi kerja. Di antara contohnya, perusahaan MLM memiliki sertifikat dari regulator, asosiasi terkait, dan sertifikat DSN MUI.

Kesimpulan hukum Sahroni ini berdasarkan hasil wawancara dengan praktisi MLM, telaah terhadap fatwa DSN, kajian ulama ahli fikih tentang MLM, kaidah-kaidah muamalah, dan regulasi terkait MLM. Di antara kriteria MLM syariah, menurutnya yang paling utama adalah tidak termasuk money game atau lebih khusus tidak menjalankan sistem skema piramida, sebagaimana UU No 7/ 2014 Pasal 9 tentang Perdagangan. “Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.”

Skema piramida adalah kegiatan usaha dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung, kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Sementara, money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra usaha yang baru bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk atau dari hasil penjualan produk, tapi produk tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam bahasa fikih muamalah, money gamememenuhi unsur gharar, maisir, dan mukhatarah.

Kedua, secara khusus Fatwa DSN-MUI No 75 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) menyebutkan beberapa rambu-rambu tambahan, yaitu (a) ada objek transaksi riil yang halal yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa, (b) tidak ada excessive mark-up dan ekploitasi, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas yang diperoleh, (c) komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.

Selain itu, (d) bonus yang diberikan oleh perusahaan harus jelas jumlahnya ketika transaksi, sesuai dengan target penjualan yang ditetapkan perusahaan, (e) di antara skema yang bisa diberlakukan adalah skema bai’ merujuk pada Fatwa DSN-MU No 4/2000 tentang murabahah, skema wakalah bil ujrah sesuai Fatwa DSN-MUI No 52/2006 tentang wakalah bil ujrah pada asuransi syariah, skema ju’alah pada Fatwa DSN-MUI No 62/2007 tentang akad ju’alah, dan akad ijarah pada Fatwa DSN-MUI No 9/2000 tentang pembiayaan ijarah.

Dengan demikian, keuntungan perusahaan di antaranya berupa margin jual beli. Sedangkan, pendapatan member adalah reward dari skema jualah atau fee dari skema ijarah atau wakalah bil ujrah.

Di antara cara untuk mengetahui kesesuaian syariahnya adalah (a) memiliki surat izin usaha penjualan langsung sesuai dengan Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung dan sertifikat dari asosiasi penjualan langsung berjenjang untuk memastikan model MLM tersebut terhindar dari money game. Dan, (b) memiliki sertifikat kesesuaian syariah dari DSN MUI untuk memastikan pemenuhan aspek syariahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, OJK Gelar Ijtima’ Sanawi

14 Oktober 2024 - 07:04 WIB

Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Mendagri: Perlu Optimalisasi di Daerah

26 September 2024 - 15:53 WIB

BPJPH Kemenag Raih Penghargaan Internasional GIFA

19 September 2024 - 19:57 WIB

Populer EKONOMI