INAnews.co.id – Potensi pengembangan teknologi financial atau fintech dengan dasar syariah di Indonesia masih cukup besar. Indonesia sebagai negara muslim terbesar didunia, menjadi potensi yang tak terbantahkan.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia diawal tahun ini telah mengakui bahwa mereka sedang mempersiapkan fatwa mengenai transaksi teknologi finansial atau financial technology (fintech) syariah. Dengan adanya fatwa ini diharapkan bisa menjadi landasan perkembangan fintech di tanah air. Adiwarman Karim, selaku anggota Dewan Syariah Nasional mengatakan, sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, pihaknya akan mengumpulkan berbagai akad yang sesuai. “Kami sudah rangkum berbagai akad yang ada, semoga bisa menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah,”kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan perubahan pada Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berdasarkan Teknologi Informasi. Hal ini untuk mengakomodir perusahaan yang memiliki produk fintech syariah.
Muhamad Ismail, Chief Executive Officer (CEO) Zahir Internasional, pengembang fintech syariah Zahir Capital Hub, menyatakan ada tiga manfaat Fintech Syariah. Pertama, sifatnya yang transparan atau terbuka. Kedua, saling menguntungkan dan ketiga menggunakan sistem bagi hasil, bukan bunga, sehingga sesuai syariah.
Zahir Capital Hub sendiri merupakan fintech syariah yang siap membantu perusahaan, terutama UMKM, mendapatkan permodalan dan pembiayaan, sesuai dengan koridor syariah. Ditambahkan oleh Muhamad bahwa Zahir Capital Hub menawarkan layanan yang pintar dan mudah bagi perusahaan untuk mendapatkan investasi permodalan dari mitra syariah yang kredibel dan terpercaya.
Sementara menurut Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya, potensi pertumbuhan fintech syariah di Indonesia sangat besar. “Hal itu karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar,” kata Ronald beberapa waktu lalu.
Meski demikian, menurut dia, belum begitu banyak masyarakat yang mengetahui peran teknologi finansial dalam menyalurkan pembiayaan untuk mendorong kegiatan usaha, terutama fintech syariah. “Hal ini memerlukan perbaikan infrastruktur, dukungan pemerintah serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” papar Ronald.
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) diinisiasi pada Oktober 2017 atau Muharram / Safar 1439 di Jakarta. Berdiri sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi. Dalam waktu lima bulan pertama saja, jumlah anggotanya mencai 47 lembaga. Sebanyak 27 di antaranya merupakan fintech syariah. Lainnya adalah perusahaan media, kantor hukum, konsultan dan perbankan syariah.
“Anggota AFSI tidak hanya perusahaan fintech syariah, sebab yang kita dorong dan kembangkan tidak hanya keuangan syariah, melainkan ekonomi syariah secara keseluruhan,” pungkas Ronald. (Al Sattar)