Waspada dengan rayuan manis Fintech Illegal

156

INAnews.co.id , Jakarta – Layanan startup fintech merupakan layanan berbasis keuangan yang dipadu dengan teknologi berbasis digital pada perusahaan rintisan.

Di ranah startup fintech ini layanan keuangan seperti simpan – pinjam, investasi reksa dana, investasi saham, asuransi, dan lain-lain dilakukan secara digital.

Karena potensinya yang menjanjikan, banyak startup di Indonesia yang melebarkan sayap ke ranah fintech tersebut.

Adanya aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending, membuat masyarakat semakin mudah melakukan pinjaman uang tanpa melalui bank yang memililki birokrasi berbelit-belit atau menggadai barang.

Apalagi syarat yang diajukan cukup mudah, hanya perlu menyerahkan salinan KTP, lembar pertama buku tabungan, dan dokumen lainnya.

Saking mudahnya, penggunaan aplikasi ini seolah candu buat yang sedang membutuhkan pinjaman segar.

Namun, tidak semua aplikasi yang dikeluarkan tersebut resmi. Banyak juga fintech ilegal yang justru merugikan masyarakat.

Banyak jenis pelanggaran yang dilakukan fintech ilegal. Seperti ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah dan pelecehan seksual kepada perempuan.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati kepada Fintech illegal supaya masyarakat tidak terjebak dan bermasalah di kemudian hari jika berurusan dengan fintech illegal.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 3.000 aduan konsumen yang telah menjadi korban pinjaman online atau perusahaan financial technology (fintech).

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, setiap hari LBH selalu menerima aduan dari korban pinjaman online. Sampai saat ini sudah 3.000 aduan.

“Data di kami sepanjang 2018 sampai hari ini 3.000 terkait pinjaman online tersebut,” ujarnya di Gedung LBH Jakarta

OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara tegas mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan financial technology (fintech) yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.

”Siapa pun yang bersalah, harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.

 

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.