Kejati Aceh tangkap penipu Proyek Krueng Langsa

238

INAnews.co.id, Jakarta –  Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-47 di Tahun 2019. 

Kali ini Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan buronan terpidana perkara penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas nama Zulkarnain Bin Yusuf.

“Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 08 April 2019 pukul 11.20 Wib bertempat di salah satu warung mie Aceh di Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur,” ujar Mukri pada Senin ,(08/04/2019).

Jelas Mukri , Zulkarnain ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013.

Zulkarnain terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan proyek normalisasi Krueng Langsa Tahun Anggaran 2008 dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Untuk sementara terpidana dititipkan di rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencananya besok pagi, Selasa 9 April 2019 tim intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.