KPU pastikan posisi Ma’ruf Amin di BNI Syariah tidak langgar aturan pencalonan

195

INAnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai posisi jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di sejumlah bank syariah tidak melanggar ketentuan persyaratan sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2019, karena bank syariah tersebut merupakan unit usaha milik bank BUMN.

Ma’ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah.

Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan berdasarkan yurisprudensi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anak perusahaan milik BUMN memiliki kedudukan status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan KPU sudah mengetahui posisi jabatan Ma’aruf Amin sejak awal pendaftaran.

“Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal,” ujarnya di kantor KPU RI, Selasa 11 juni 2019.

Hasyim memastikan sebelum menetapkan bakal capres menjadi capres, semua proses verifikasi dan klarifikasi ke berbagai lembaga sudah dilakukan.

Berdasar verifikasi KPU, Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan sebagai BUMN. Sehingga Ma’ruf Amin dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.

Menurut Hasyim, KPU berpendapat bahwa posisi Ma’ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN sehingga memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

“Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma’ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat,” kata Hasyim.

 

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.