Sidang Lanjutan Penganiayaan Wartawan, Saksi Rumpun Sihotang Diduga Berbohong

207

INAnews.co.id, Medan – Pada Sidang ke dua lanjutan mengenai perkara kasus penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring kembali di gelar di Pengadilan Militer di jalan Ngumbang Surbakti Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk. Agus Husin, SH. MH, dan didampingi Hakim Anggota 1 Letkol Chk. Sahrul, SH, Hakim Anggota 2 Mayor Chk. JM Siahaan, SH, dibantu Panitera Peltu Ribut Budi Santoso. Sebagai Oditur Militer, Mayor Darwin Hutahaean SH. pada Kamis 25/7/2019 menghadirkan dua orang saksi yang tak lain adalah saudara kandung terdakwa.

Dalam sidang ke dua tersebut terlihat dua orang saksi dan adalah saudara kandung dari Pratu Resbin yakni Rumpun Sihotang  dan Cerita Tionia  alias Nia dihadirkan dalam persidangan kedua ini.

Cerita TioNia Sihotang ( Kakak kandung Terdakwa ) Cerita atau biasa dipanggil Nia memberikan keterangan pada Majelis Hakim dalam persidangan bahwa Suaminya memukul terdakwa di rumahnya yang terletak di Desa Durin Jangak.

Berbeda halnya dengan Saksi yang bernama Rumpun Sihotang selalu berbelit belit dan membingungkan ketika menjawab pertanyaan pertanyaan yang di Ajukan Majelis Hakim kepadanya .

Dalam Keterangannya Rumpun Sihotang mengaku dirinya datang bersama dengan adik kandungnya Pratu Resbin , Rumpun Sihotang dan tetangganya yang bernama Charlos yang pada saat kejadian Dia standby di dalam mobil avanza yang terparkir di depan rumah korban.

Selanjutnya Rumpun Sihotang menjelaskan di persidangan tersebut bahwa kedatangannya ke rumah korban adalah ingin mengundang korban untuk acara pesta adikya di Pematang Siantar , dirinya pun mengaku sempat berbincang bincang dengan korban di ruang tamu rumah korban .

Selanjutnya Rumpun Sihotang mengaku, Saat itu tiba tiba korban berteriak sambil berlari keluar rumah, sehingga mengundang perhatian warga. Rumpun Sihotang juga bercerita dalam persidangan itu bahwa dirinya melihat korban Leo Sembiring saat kejadian memakai baju. Sedangkan pada keterangan saksi yang lain yakni Cerita atau Nia menyebutkan bahwa Leo Sembiring tidak memakai baju pada saat kejadian .

Masih mengenai pertanyaan tentang Pratu Resbin, Pratu Resbin adalah ex anggota TNI yang telah di pecat pada tahun 2010. Dalam persidangan itu ketika di berikan pertanyaan Oleh Oditur Mayor Darwin Hutahean mengenai apakah terdakwa Pratu Resbin mengenakan Celana panjang atau pendek saat kejadian. Justru Rumpun Sihotang menjawab  bahwa pada saat kejadian korban Leo memakai baju .

Selanjutnya pada saksi 8 Rumpun juga menjawab pertanyaan kepada salah satu Majelis Hakim mengenai apakah terdakwa mengenakan celana panjang atau pendek saat datang ke rumah korban , namun Rumpun tetap mengaku bahwa celana panjang yang di pakai terdakwa saat kerumah korban.

Sementara pada saat Oditur Mayor Darwin Hutahaean SH menanyakan kepada Rumpun Sihotang apkah adiknya yang juga terdakwa sempat mendatangi ke Asrama Militer Zipur Tuntungan. Namun pada saat itu dia diminta untuk mengganti atau menukar celana pendek yang di kenakan saat itu menjadi celana panjang karena tidak diperbolahkan masuk ke asrama militer dengan celana pendek.

Namun pada saat itu Rumpun Sihotang tidak bisa berkata apa pun kepada Oditur dan mengatakan bahwa dirinya sudah lupa mengenai kasus tersebut.

Dalam persidangan itu terdakwa Pratu Resbin justru membantah keterangan yang diberikan abang kandung nya yang mengatakan bahwa dirinya memakai celana panjang ke rumah korban di Daerah Tuntungan, Pratu Resbin  mengakui di dalam dipersidangan bahwa pada saat itu dia memakai celana pendek ketika mendatangi rumah korban .

Pengakuan Leo Korban Kekerasan

Leo sembiring adalah seorang wartawan Media Online yang menjadi korban kekejaman Pratu Resbin  saat di wawancara oleh awak media. Leo Sembiring mengatakan bahwa kejadian pada waktu itu sudah membuat dirinya  trauma dan harus berpisah dengan anak dan istrinya karena saat itu ia dibawa oleh terdakwa dan kedua abang kandung nya pada jam 02.00 subuh pada tanggal 24 September 2016 .

Leo pun menuturkan bahwa keterangan yang diberikan Rumpun sihotang pada saat persidangan sangatlah tidak benar.

“Saya tidak pakai baju pada saat lari dari penganiayaan waktu itu , dia juga mengatakan bahwa saya sempat berbincang dengan nya , itu semua hanya keterangan dia untuk membela adiknya saja , ada maksud dan tujuan apa mereka datang  subuh subuh kerumah saya , pada saat itu ada satu orang yang berada di dalam mobil, dia juga tadi mengatakan bahwa dirinya yang menjadi supir pada saat itu , namun belakangan saat di persidangan semua diketahui , bahwa ada seorang pria didalam mobil tersebut bernama Charlos tetangga nya di perumahan Sunggal Anugrah Lestari yang menjadi driver yang stanby di dalam mobil avanza itu , jadi keterangan yang diberikan oleh Rumpun Sihotang adalah bohong, ” tegas Leo Sembiring.

Leo juga minta mohon supaya Majelis Hakim nantinya dapat  memberikan hukuman yang seberat berat sesuai dengan undang undang yang berlaku kepada terdakwa , karena akibat hal tersebut dirinya harus berpisah dengan istrinya dan ketiga anak anak nya yang masih kecil .

“Mengenai anak anak saya yang juga menjadi korban akan segera saya ambil langkah hukum. Karena sampat saat ini korban belum bertemu dengan anak anaknya,” ucap Leo.

Leo Sembiring mengaku sudah menanyakan kepada keluarga terdakwa, dimana keberadaan anaknya namun tidak di jawab. Leo juga masih kordinasi dengan Instansi terkait untuk meminta bantuan menemukan keluarganya.

Editor : M. Helmi. R

Komentar Anda

Your email address will not be published.