Kejaksaan Agung amankan buronan kasus tambang batu galian

200

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dan menangkap buronan terpidana : Biston Manurung, yang bertempat di Kampung Drangong, Banten.

Biston di tangkap di wialyah RT.02/RW.07 Kel. Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu malam (07/8).

“Ini adalah merupakan program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke- 111,” ucap KepalaPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Mukri dalam siaran persnya 08 Agustus 2019.

Terpidana Biston Manurung terjerat perkara tindak pidana korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang pada tahun 2012. Yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp1.244.989.800,-

Biston ditangkap atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 622.494.900,00 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).

” Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Mukri.

Selanjutnya Biston yang sempat buron, langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.