Meski pakai jimat, Tim Tarsius dan Laba Laba Polres Bitung, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

256

INAnews.co.id Bitung- Pengungkapan dan penangkapan oleh Tim Tarsius dan Tim laba laba Polres Bitung perlu di apresiasi.

Pasalnya penangkapan atas tersangka (JG) alias Jab ini karena memakai jimat (pokos- pokos). Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tarsius Ipda Tuegeh D Darus berhasil menagkap pelaku di perkebunan cengkeh warga di desa Rerer Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, pada 17 Agustus 2019.

Sebelumnya pelaku berusaha melawan petugas saat di tangkap sehingga di lumpuhkan oleh petugas dengan dua tembakan di kedua kakinya hingga tumbang. Kasus pencurian yang dilakukan tersangka lelaki berinisial (JG) Alias Jab, 46 tahun, beralamat Desa wineru dusun 3 kecamatan likupang timur Kabupaten Minahasa Utara.

“Perbuatan pelaku sudah terbilang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin.

Menurut Taufiq, pelaku Jab tersebut adalah residivis karena sebelumnya sudah pernah mendekam di Lapas kelas II B Bitung tahun 2013 dengan kasus yang sama.

“Jab memang spesialis pencurian dengan cara membobol rumah pada malam hari dengan bermodalkan Jimat yang selalu di pakai pelaku”, ujar Taufiq.

Lanjut Taufiq, Kronologisnya pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekitar jam 02.00 Wita di Pinokalan Lingk. III kec. Ranowulu Kota Bitung pelaku melakukan aksi pencurian tepatnya di dalam rumah seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu dapur, dan menaiki plafon rumah dengan cara merusak triplex dan turun ke ruangan tamu, dimana kamar tidak terkunci sedangkan semua orang di dalam rumah tertidur lelap.

Barang bukti yang di amankan polisi dari tangan pelaku.

Kemudian lanjut Taufiq, pelaku menggasak semua HP dan laptop dan barang berharga lainnya yang ada di dalam ruangan tamu, serta uang tunai yang ada di dalam kamar tidur korban.

“Setelah selesai melakukan aksinya pelaku langsung bertolak ke Desa Wineru jaga 3 kec. Likupang timur, kemudian pada besok hari rabu 7 Agustus 2019 jam 10.00 WITA, dan pelaku menitip barang hasil curiannya ke salah satu kerabatnya, ” jelas Taufiq.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian mencapai 15 juta Rupiah, saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Bitung untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3e sub pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Taufiq.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.