Menu

Mode Gelap
Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

KRIMINAL

Tim Tarsius Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam

badge-check


					Tim Tarsius Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Perbesar

INAnews.co.id Bitung- Tim Tarsius kembali mengungkap dan menangkap 8 pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tarsius IPDA Tuegeh D Darus dilakukan pada dua lokasi yang berbeda, pada hari Senin 19 Agustus 2019.

“Penangkapan yang dilakukan di 2 lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Madidir Kota Bitung dan di Kelurahan Airmadidi Atas Kabupaten Minahasa Utara, “ucap Darus pada Selasa 20 Agustus 2019.

Darus menambahkan awal mula kejadian pada hari senin 19 Agustus 2019 jam 03.00 WITA, di kecamatan Madidir sekitar kompleks Gereja Gemim Nafiri. Awal penganiayaan dilakukan para pelaku dan saksi yang sudah dalam keadaan mabuk untuk mendatangi salah satu rumah dengan tujuan mencari lelaki bernama Kiki.

Lanjut Darus namun naas bagi korban yang bernama Marfelsia Lapasia, pada saat itu korban sedang tidur di sebuah kursi menjadi sasaran para pelaku karena tidak menemukan lelaki bernama Kiki. Sehingga korban mengalami sejumlah luka dan bersimbah darah. “Setelah menganiaya korban para pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” kata Darus.

“Beruntung korban langsung dibawa kerumah sakit terdekat sehingga nyawa korban bisa terselamatkan, dan warga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib dan polisi langsung melakukan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, ” jelas Darus.

Kemudian lanjut Darus adapun pelaku dan saksi yang berhasil diamankan adalah, Doeaid Muskita alias Dio (24), Safior Alfarypateh alias Savio (19),Angga Rivald Sumenda (22), Markfinley Manabung (19),Febroan Tamaka alias Ian (22), Christo Makahanap (20), Ronaldo Brando Salu (21),Nofert Manyakore (22) .

“Polisi juga amankan 3 orang saksi yaitu Dominik manyakore (19), Alfian Agustivo Ansar (19), dan Chrismansel Supit (18),” ungkap Darus.

Menurut Darus para pelaku dan saksi berserta barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Polsek Maesa untuk di proses lebih lanjut, dan pasal yang di jerat adalah pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM