Berikut Peran Tersangka Illegal Tapping Yang Diungkap Polda Riau

226

INAnews.co.id, Riau – Ditkrimum Polda Riau berhasil ungkap pencurian minyak mentah (llegal tapping) di jalur pendistribusian pipa milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

Berdasarkan data OPEC tahun 2019, pengelolaan minyak bumi di Indonesia termasuk peringkat ke 22 di dunia dengan produksi per hari 911.000 barel.

Namun produksi minyak bumi di Indonesia tidak berjalan terkendala beberapa faktor salah satunya pencurian minyak mentah (Illegal Tapping).

Sesuai data yang disampaikan oleh PT Cevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan dari illegal tapping itu mencapai 12.700 barel dan kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp 2.066.250.000 setiap harinya.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin di lima lokasi di Riau, di antaranya Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2019 dan berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Kemudian tersangka lain seperti DP, ditangkap pada tgl 27 Oktober 2019. Pelaku DP berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan. Sedangkan inisila AM ditangkap pada tanggal 12 November 2019 yang berperan sebagai pembeli minyak mentah. Tersangka BS dan HU ditangkap di Balam Kabupaten Rokan Hilir dalam perkara lain.

Kapolda Riau , Irjen Agung menambahkan disamping kejahatan ini juga ditemukan kejahatan lain yang berimplikasi pada penurunan produksi seperti pencurian kabel pompa tambang, pencurian pipa penyaluran minyak dan kabel listrik serta travo dan baterai pembangkit pompa penambangan.

Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi di antaranya dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah dan sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki.

Dalam aksinya JH dan kawan-kawan berhasil mengambil minyak mentah milik PT Chevron, sebanyak 349.000 liter atau 2.195 barel atau senilai Rp1,9 miliar.

Polda Riau juga masih mengejar dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial (MM) berperan sebagai pembeli minyak mentah dan (AL) berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki.

Selain ketiga DPO itu, polisi kini juga tengah mendalami pihak penampung minyak mentah yang ada di daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga Sumatera Barat (Sumbar).

Pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar Pasal 363 juncto Pasal 55. 56 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.