Jaksa Penyidik Kejari Merangin Jambi Mengamankan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

217

INAnews.co.id, Jambi – Kejaksaan Negeri Merangin Jambi Menindak lanjuti Laporan / Pengaduan dari Masyarakat Desa Bungo Tanjung, Kec. Tabir Kab. Merangin perihal dugaan terjadi nya penjualan tanah kas desa / aset desa, seluas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung, Kec.Tabir, Kab.Merangin, akhirnya membuahkan hasil setelah  diketemukannya bukti bukti  awal adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Bidang Pidsus Kejari Merangin.

Penyidikan dan pengumpulan bukti dilakukan sejak bulan Agustus 2019, dan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dan  menggali alat bukti lain guna mencari bukti awal terjadinya dugaan tipikor / Tindak Pidana Korupsi  tersebut.

Beradasarkan hasil penyidikan yang telah di lakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Merangin – Jambi pada  akhirnya mengarah pada keterlibatan seorang mantan Kepala Desa Seling, Kec. Tabir, yaitu Sdr. “M.S.S” yang diduga sebagai pelaku Korupsi Tanah Kas Desa.

Dugaan “M.S.S” sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan tanah kas desa / aset desa, seluas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung, Kec.Tabir, Kab.Merangin Jambi.

Pada proses penyidikan  jaksa penyidik menemukan perbuatan tersangka melanggar aturan hukum, antara lain Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan UU.RI. No.6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 jo.pasal 3 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan tersangka “M.S.S” selama 20 hari kedepan di LAPAS Kelas 2 Bangko di Merangin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan.

Komentar Anda

Your email address will not be published.