Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BTN Cabang Gresik dan Semarang Sebagai Tersangka

432

INAnews.co.id ,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pejabat BTN.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik dengan total nilai kerugian negara hampir Rp50 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut adalah pejabat Bank BTN yaitu Asset Management Division (AMD) Bank BTN sekaligus Ketua Serikat Pekerja Bank BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

“Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu,” ujar Febrie Adriansyah, Jumat (24/1/2020).

Sementara nama keempat tersangka lainnya masih belum disebutkan oleh Febrie. Namun, menurut Febrie, keempat tersangka itu berasal dari unsur swasta yaitu PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.

“Nanti saya tanyakan ke penyidiknya dulu ya,” kata Febrie

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.

Diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP).

Plafondnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN  kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP).

Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Serta dilakukan tambahan agunan dengan plafond kredit sebesar Rp16 miliar, hingga berimbas menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Untuk kasus tersebut, terjadi pada April 2019, BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar.

Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.