INAnews.co.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan dan telah meraup keuntungan sebanyak Rp.750 miliar dari sekitar 264 member.

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat
Luki mengatakan, investasi bodong ini dijalankan oleh tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari nominal Rp.50 ribu hingga Rp.200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa ponsel, motor, hingga mobil.
Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang di-top up para member. Luki mencontohkan jika anggota Memiles melakukan top up Rp. 400 ribu, bonusnya adalah ponsel. Jika top up Rp. 5 juta, akan bisa mendapatkan hadiah mobil.
Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran mengapa aplikasi ini memiliki banyak anggota.
“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp.50 ribu sampai Rp.200 juta,” kata Luki selanjutnya.
Luki menyebut pihaknya akan terus mengusut kasus ini bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga bakal membuat posko pengaduan bagi para korban penipuan aplikasi ini,
Dari pengungkapan kasus investasi bodong ini Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Luki juga mengatakan, bahwa para tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. “Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik,” ujar Luki sebagai penutup.