INAnews.co.id , Jakarta – Malpraktik notaris adalah tindakan tertentu yang dilakukan atau tidak dipenuhinya oleh notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, berupa kewajiban dan larangan yang tercantum di dalam Undang-Undang .
Banyaknya pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris menyebabkan notaris kerap menjadi sorotan.
Tidak jarang pelanggaran kode etik ini, terindikasi mengandung unsur pidana, yang berakibat notaris yang bersangkutan ikut diperiksa dalam suatu dugaan tindak pidana.
Malpraktik Notaris ini secara tidak langsung adalah merupakan pengkhianatan amanat jabatan seorang notaris yang di payungi oleh Hukum.
Sehingga jabatan notaris merupakan jabatan hukum yang diberikan Negara untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerat oleh Hukum karena suatu tindakan yang inprosedural.
Dalam hal kerugian yang dialami rakyat itu timbul karena perbuatan notaris yang sifatnya di luar tugas atau jabatan notaris, misalnya karena penipuan atau penggelapan, dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris Dr. Drs. Widodo Suryandono, S.H., M.H. yang juga Ketua Program Pendidikan Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Jika perbuatan Notaris yang merugikan pihak lain atau klien adalah dalam rangka jabatannya atau dalam rangka pembuatan akta.
Maka sesuai Pasal 67 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pihak yang berwenang untuk mengawasi tugas Notaris adalah Menteri, yakni Menteri Hukum dan HAM.
Untuk melaksanakan lebih lanjut pengawasan Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan ahli/akademisi (Pasal 67 ayat (2) dan (3) UUJN).
Sesuai Pasal 68 UUJN Majelis Pengawas Notaris terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat.
Majelis Pengawas Daerah merupakan pengawas Notaris pada tingkat pemeriksaan pertama, sehingga pihak yang dirugikan oleh Notaris melapor kepada Majelis Pengawas Daerah yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota (Pasal 69 ayat 1.UUJN).
Kewenangan Majelis Pengawas Daerah disebutkan dalam Pasal 70 UUJN antara lain adalah menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, serta menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang.
Menurut Winanto Wiryomartani, S.H., M.H., notaris senior yang juga anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, notaris adalah pejabat umum untuk melayani masyarakat.
Jadi, dalam rangka pembuatan akta otentik oleh notaris, masyarakat wajib dilindungi.
Untuk itulah makanya diciptakan majelis pengawas yang fungsinya melindungi masyarakat jika terjadi “malpraktek” oleh notaris.
Tujuan Pengawasan
Pengawasan ini tujuannya adalah pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat sebagaimana dikutip dari artikel berjudul “Sudah Pindah, Tapi Masih Pasang Papan Nama” (sumber: Media Notaris, 21 Mei 2012).
Jika seorang notaris yang diawasi terus-menerus melakukan pelanggaran maka dilakukan penindakan.
Untuk ini notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan melihat pelanggaran yang dilakukannya.
UUJN menyebutkan bahwa sanksi yang paling ringan adalah teguran lisan. Sanksi kedua adalah teguran tertulis, dan yang ketiga, sanksinya adalah pemberhentian sementara maksimal 6 bulan.
Sanksi yang terakhir adalah pemecatan terhadap jabatannya baik dengan hormat atau tidak hormat berdasarkan Pasal 85 UUJN.
Selain itu, para notaris di Indonesia juga berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang juga memiliki kode etik, yaitu Kode Etik Notaris.
Sehingga, selain tunduk pada UUJN, para notaris juga tunduk pada Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh INI.
Dalam penegakan kode etik notaris, ada dewan kehormatan yang antara lain tugasnya adalah melakukan pengawasan dalam menjunjung tinggi kode etik.
Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung.
Serta memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.
Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang ditangani Dewan Kehormatan antara lain adalah jika oknum notaris mengiklankan diri atau menggunakan birojasa untuk menjaring klien-kliennya. Termasuk juga menjelek-jelekkan teman seprofesi tentang pekerjaan notaris lain.
Tiga potensi masalah yang mudah menjerat PPAT
Setidaknya terdapat tiga potensi masalah yang mudah menjerat PPAT untuk diperkarakan baik secara perdata, administrasi, ataupun pidana. Pertama, potensi yang bermula dari penggunaan akta.
Kedua, potensi yang memang murni karena kurang cermatnya PPAT dalam membuat akta.
Ketiga, karena tidak ada yang berhubungan dengan akta atau semacam bentuk ‘kriminalisasi’.
Sebagai contoh misalnya, kasus yang memang murni karena kesalahan notaris terjadi di Kalimantan Barat. Oknum notaris tersebut menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan tandatangan sertifikat tanah yang sebetulnya menjadi hak milik seseorang berinisial ‘S’.
Ada sejumlah pasal yang seringkali digunakan oleh pihak penyidik Polri untuk menjerat PPAT dalam kasus pidana terkait jabatan.
Pertama, Pasal 263 ayat (1) KUHP. Modus yang biasanya berkaitan dengan pasal tersebut adalah pemalsuan surat, misalnya Surat Setoran Bea (SSB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selanjutnya Pasal 266 ayat (1) KUHP. Secara umum, pasal tersebut mengatur bahwa barangsiapa yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta dan dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran diancam jika pemakaian itu dapat timbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian Pasal 64 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 264 ayat (1) KUHP, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini tengah berjalan dan diperiksa oleh pihak Bareskrim Mabes Polri atas salah seorang notaris/PPAT berinisial SD di kota Bogor.
Sejauh ini, notaris yang bersangkutan terancam dengan tiga undang-undang tersebut saat menjalankan tugas dan kewajibannya selaku notaris/PPAT.
Selanjutnya Pasal 242 KUHP. Notaris/PPAT di Jawa Timur diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam suatu persidangan pidana.
Sebagaimana diketahui, pasal tersebut berbunyi ‘Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi ataupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun’.
Kelima, Pasal 372 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut secara umum mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900 rupiah.
PPAT dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) huruf b Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila PPAT dijatuhi hukuman kurungan atau penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman kurungan atau penjara lima tahun atau lebih berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Problem yang menghantui PPAT bermula pada keadaan belum adanya persamaan persepsi antara penegak hukum.
Mulai dari polisi, jaksa, hakim, bahkan advokat mengenai bagaimana sebetulnya profesi PPAT bertugas.
Tapi yang sering terjadi, PPAT dianggap sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya sehingga seringkali dijadikan turut pihak yang diperkarakan.
Padahal, suatu akta baik akta notaris atau PPAT tidak menjamin pihak penghadap berkata benar akan tetapi yang dapat dijamin dalam setiap akta adalah pihak-pihak benar berkata seperti apa yang termuat dalam akta.
Tak cuma itu, penegak hukum juga seringkali menganggap bahwa pencantuman nama dan tanda tangan notaris atau PPAT dalam akta sering ditafsir sebagai para pihak dalam perikatan tersebut.
Akibatnya, notaris dan PPAT sering diposisikan sebagai tergugat, turut tergugat, saksi, tersangka, dan bahkan sebagai terdakwa.
Hal itu kian diperparah saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimana banyak ahli dalam memberikan keterangan tidak memahami kewenangan PPAT membuat akta otentik.
Bahkan hal itu telah ditegaskan dalam yurisprudensi Putusan MA Nomor: 702K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, Putusan MA Nomor : 3199K/Pdt/1992, tanggal 27 Oktober 1994, dan Putusan MA Nomor: 1140K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998 bahwa notaris dan PPAT bukan pihak dalam akta.
“Setiap notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik notaris/PPAT, asas hukum, maka tidaklah dapat dituntut secara hukum, baik perdata, administrasi, dan pidana.
Sejaitnya tidak ada kewajiban yang memaksa bagi notaris dan PPAT untuk menyelidiki secara materiil mengenai apapun atau hal-hal yang dikemukakan oleh pihak penghadap di hadapan notaris dan PPAT.
Selain itu, notaris dan PPAT bertugas membingkai dan memformulasikan kehendak para pihak dalam akta otentik berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat dilakukan.
Sumber : Arthur Noija , SH







2 Komentar
jika notaris, membuatkan akta jual beli tanah, sementara tanah tsb, status aquo pengadilan agama jakarta selatan, apakah itu dibenarkan ? tidak ada pasal yg bisa menjerat notaris ? ( kebal hukum ? )
apakah saat penandatangan Pengikatan jual beli tanah/bangunan notaris diwajibkan memperlihatkan sertifikat tanah yg akan ditransaksikan dihadapan penjual dan pembeli. sy salah satu korban kasus jual beli dana saat pembiatan pjb notaris tdk membetahukan bhwa sertifikattlh dijaminkan penjual ke Bank sedangkan Notaris mengetahui hal tsb,, tetapi tdk menjelaskan kepada pembelin/konsumen, shg setelah pembayaran lunas,, dikinta sertifikat ternyata penjual ingkar utk menyerahkan sertifkt krn masih jd jaminan kridit di Bank. skrng banyak terjadi sengketa tsb,, krn pihak bank jg mempunyaonhak sita ats tanh/bangn tsb krn penjual tdk menebus sertifikat tsb. inibterjadi dinplg,hn penjelasannya apakah notaris melakukan mal administrasi yg menyebabkan kerugian bg masyarakat konsumen.