Langkah Arbitrase Akan Ditempuh PT BPM Atas Perkara Dengan PT BCA Insurance

284

INAnews.co.id Jakarta – Alessandro Rey, Kartika Sari Putri dan Lukman Wicaksono selaku kuasa hukum PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) memperkarakan PT. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance).

Alesandro Rey selaku kuasa hukum PT BPM  mengatakan jika PT. Asuransi Umum BCA, telah menolak ajuan klaim nasabahnya yang bernomor 1636/KLA/BCAinsurance/XII/19 tertanggal 17 Desember 2019 atas nama PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) sebagai pemegang polis.

Akibat ditolaknya klaim tersebut, PT BPM mengalami kerugian dengan tidak beroperasionalnya satu unit mobil sejak awal masuk bengkel.

Ditambah klienya sebagai pemegang polis membayar sendiri klaim service atas unit mobil tersebut , alhasil PT BPM merasa kecewa.

“Dimana unit Mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T milik PT. Bahari Prima Manunggal dengan Nomor Polis: 010202021200001-089238 dalam Polis Standar Asuransi Bermotor Indonesia (PSAKBI), preminya telah dibayar lunas, oleh klien kami,” tegas Rey melalui resumenya yang diterima redaksi pada Jumat 13 maret 2020.

Tambah Rey, pihaknya juga telah melayangkan surat nomor: 451/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 3 Januari 2020 kepada PT. Asuransi BCA.

“Surat itu berupa undangan mediasi atas penyelesaian hukum antara PT. Bahari Prima Manunggal dengan PT. Asuransi BCA,” ungkap Rey.

Namun PT. Asuransi BCA tidak dapat hadir dalam pertemuan mediasi tersebut dan mengirimkan surat bernomor: Ref: 002/TWP-DT/I/2020 tertanggal 9 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya yaitu Trenggono Widjaja , yang pada intinya menyatakan tidak sepakat dan menolak pendapat yang diajukan kantor Hukum Rey & Co Jakarta.

“Saat bersamaan kuasa hukum mereka, malah mengundang kami untuk bermediasi pada tanggal 16 Januari 2020 di PT. Asuransi BCA di Gedung WTC Mangga Dua Lantai 10,” katanya.

Lalu kemudian Rey mengirim surat kembali dengan nomor: 460/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa klienya telah memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum memilih forum Arbitrase sebagaimana telah diatur dalam PSAKBI.

“Kerugian PT BPM diantaranya berupa waktu, tenaga pikiran dan nama baik dimata rekanan maupun relasi, kesemuannya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang,” jelas Rey.

Dari akibat yang timbul dalam perkara ini dan sudah berkepanjangan kliennya mengalami kerugian secara materiil dan Immateriil .

” Seperti, biaya premi PSAKBI yang sudah dibayar dengan lunas, biaya tagihan atas unit mobil, yang telah dibayar lunas oleh klien kami ditambah tidak bisa operasional nya mobil dari awal masuk bengkel” ujar Rey.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.