INAnews.co.id Manado– Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado yang di pimpin langsung oleh Ka Tim Gagak Hitam Aipda Budi Lakoro, kembali menangkap kasus pencurian dengan tersangka Khifli Thalib alias Kiki Sob (31) warga Sindulang I Lk IV Kec Tuminting, Sabtu 11 April 2020.
Penangkapan ini berawal dari laporan Nomor LP / 71 / IV / 2020 / Sulut / Resta Manado / Sek Urban Wenang, korban atas nama Wardi melaporkan kalau barang miliknya telah dicuri berupa 1 karung Bawang Merah dan Hand Phone merek OPPO A5.
Kanit Reskrim Polsek Urban Wenang Iptu Sofyan Ramin saat dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian ini terjadi di pasar Bersehati Kota Manado dengan pelaku an Kiki.
“Benar yang menangkap pelaku adalah Tim Gagak Hitam Rayon C saat patroli pukul 11.00 wita, Patroli Rayon mendapati pelaku sedang berada disebuah warung di dekat jembatan Megawati dan Patroli Rayon langsung mengamankan pelaku setelah pelaku sudah di amankan Tim pun menghubungi Polsek Wenang untuk digiring bersama sama ke Mako Polsek Wenang”, ucap Sofyan.
Sofyan menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek Wenang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di kenakan pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, tutup Sofyan.