Kementrian PANRB Ajak Masyarakat Nilai dan Evaluasi Pelayanan Publik

Dalam pasal 39 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa peran serta masyarakat dibutuhkan pada seluruh proses pelayanan.

586

INAnews.co.id, Jakarta Dari tujuh agenda utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), khususnya unit Deputi bidang Pelayanan Publik mendukung dua agenda.

Agenda tersebut adalah revolusi mental, serta memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan, (polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) XI Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) secara virtual, Jumat 16 oktober 2020.

“Program kerja Deputi bidang Pelayanan Publik mendukung dua agenda RPJMN, yaitu agenda revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta agenda memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik,” ungkap Diah.

Upaya yang dilakukan untuk transformasi pelayanan publik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan atau e-services, serta penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan. Diah menyampaikan, upaya lain dari unit kerjanya adalah penguatan ekosistem inovasi pelayanan publik dan penguatan pelayanan terpadu atau terintegrasi.

Di hadapan peserta yang terdiri dari pimpinan pemerintah daerah dan pimpinan DPRD, Diah menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Pertama adalah perbedaan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan sosial budaya.

Dari hasil pengamatannya selama ini, Diah menerangkan bahwa penyelenggaraan pelayanan tidak bisa disamaratakan dari Sabang hingga Merauke. Masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda.

“Baik itu dipengaruhi dari kondisi sosial budaya masyarakatnya, maupun kondisi geografis daerah tersebut,” jelas Diah.

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan teknologi dalam pelayanan.

Pesatnya perkembangan teknologi menuntut penyelenggara pelayanan untuk terus berinovasi. Terlebih, pada masa pandemi Covid-19, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan harus lebih jeli untuk tetap memberi pelayanan sesuai kondisi masyarakat sekitarnya.

Sementara yang ketiga adalah memperhatikan tren perkembangan dunia, yakni globalisasi dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Penyelenggaraan pelayanan publik juga harus dapat berperan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Diah.

Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur nilai dasar pelayanan. Nilai dasar dari aturan tersebut meletakkan masyarakat sebagai subjek dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Masyarakat tidak lagi diperlakukan sebagai objek, namun sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban dalam proses penyelenggaraan pelayanan.

Dalam pasal 39 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa peran serta masyarakat dibutuhkan pada seluruh proses pelayanan.

“Ini dikarenakan bahwa masyarakat secara langsung menjadi pengguna dan penerima pelayanan publik yang mengetahui kualitas sesungguhnya dari unit penyelenggara pelayanan,” jelas Diah.

Masyarakat juga diajak berpartisipasi untuk menilai atau mengevaluasi pelayanan publik.

Hasil dari evaluasi pelayanan publik menunjukkan adanya perbaikan kualitas pelayanan publik setiap tahunnya.

Hal ini dengan melihat peningkatan capaian Indeks Pelayanan Publik Nasional dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2017 sebesar 3,28 selanjutnya meningkat pada tahun 2018 sebesar 3,38 dan pada tahun 2019 sebesar 3,63. 

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.