Menu

Mode Gelap
Pendidikan Militer Bukan Solusi untuk Anak “Nakal” di Jawa Barat Harga Emas Hari Ini Naik Rp23.000 Jaksa Agung dari TNI Dimungkinkan Ditunjuk Presiden Prabowo, Kata Amir Hamzah Menkes Resmikan Pembangunan RSUD Raja Ampat: Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Kolaborasi Internasional Kunci Penguatan Ekosistem Film Ketum PKN Anas Urbaningrum Peringatkan Tantangan Besar Koperasi Merah Putih

HUKUM

Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme Diperlukan Tapi Sesuai Kebutuhan

badge-check


					Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme Diperlukan Tapi Sesuai Kebutuhan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Academics TV Dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara menggelar Webinar pada hari senen, 19 Oktober 2020.

Kegiatan ini mengambil tema “Polemik Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme.

Dr Zulkarnain Nasution, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Utara dalam paparannya mengatakan, pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme diperlukan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan TNI. Karenanya pelibatan diperlukan secara terbatas,” ungkap Dr. Zulkarnain yang juga adalah akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), dalam acara Webinar dalam memperingati Hari TNI.

Lebih lanjut, Zulkarnain menyatakan perlunya pembagian peran antara BNPT, Polri dan TNI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada.

“Perpres harus memberikan batasan yang jelas dalam melibatkan TNI, yang menurut saya merupakan perbantuan kepada Polri,” ujarnya.

Dia tambahkan, artinya TNI turun ketika Polri sudah tidak mampu menangani. Harus diatur juga pasal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan operasi agar jelas pengawasannya,” Zulkarnain menekankan Perpres harus menjabarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI.

Narsum berikutnya, Dr. Adi Mansar, SH, M.Hum, praktisi hukum dan Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menegaskan kemungkinan pelibatan TNI untuk kasus-kasus yang terjadi di luar yurisdisksi Polri.

“Jadi yang dimaksud Polri tidak mampu sehingga memerlukan keterlibatan TNI seperti aksi terorisme yang terjadi wilayah yang tidak terjangkau Polri atau kejadian luar biasa yang membutuhkan kekuatan TNI,” ucapnya.

Selanjutnya Adi juga mengingatkan bahwa pemisahan TNI-Polri dan pembagian peran paska reformasi 1998 sudah tepat, sehingga jangan sampai terjadi persoalan baru jika tidak jelas pembagian peran dalam penanganan terorisme.

Sementara itu, Prof. Dr. Katimin, M.Ag. Guru besar dalam bidang politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) menekankan ancaman fundamentalisme dan radikalisme yang merupakan ancaman nyata yang harus menjadi perhatian bersama.

“Pelibatan TNI penting, tetapi jangan sampai terjadi seperti di jaman Orde Baru,” tegas Katimin yang juga adalah Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam.

Menutupnya, Prof Irmawati, Guru besar bidang psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) mengingatkan bahwa masyarakat memerlukan informasi yang tepat dan jelas terkait Perpres Pelibatan TNI

“Agar Masyarakat dapat merasa tenang dan tidak khawatir, terutama tentang batasan kewenangan dan jenis operasi militer seperti apa yang akan dilakukan,” pungkas Irmawati.

 

 

Reporter : Dyan Sevika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pendidikan Militer Bukan Solusi untuk Anak “Nakal” di Jawa Barat

19 Mei 2025 - 17:07 WIB

Jaksa Agung dari TNI Dimungkinkan Ditunjuk Presiden Prabowo, Kata Amir Hamzah

19 Mei 2025 - 10:46 WIB

Satgas Habema TNI Berhasil Mengamankan Sejumlah Wilayah di Kabupaten Intan Jaya

15 Mei 2025 - 15:49 WIB

Populer DAERAH