RT dan RW Sebagai Garda Depan Protokol Kesehatan Ketat Untuk Karantina Terbatas

273

INAnews.co.id, Jakarta- Angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus 1 juta orang. Wacana karantina terbatas kembali menggaung.  Presiden Joko Widodo kembali meminta karantina terbatas diberlakukan.

Pemberlakuan karantina terbatas yang dimaksud ini adalah ‘me-lockdown’ sebagian wilayah sampai tingkat mikro yang mencakup lingkungan di tingkat  RT maupun RW. Dalam situasi sekarang, Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan karantina terbatas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan karantina terbatas kali ini akan diperankan lebih oleh RT, RW maupun komunitas setempat.

“Sebagai informan bagi petugas epidemologi, membantu proses karantina di tingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri,” kata Muhadjir melalui pesan singkat, Jumat,29/1/2021

Dalam karantina terbatas kali ini, kalangan akar rumput seperti RT/RW akan menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi di wilayahnya masing-masing. Jika mereka kewalahan, maka pemerintah akan turun tangan.

“Jadi pemanfaatan hotel, wisma, untuk merawat suspek Covid-19 itu disiapkan sebagai plan B bila mana di level bawah RT, RW dan kelurahan sudah tidak mampu menanggulangi,” ujar Muhadjir.

“Memang untuk menggerakkan akar rumput, RT, RW, dan komunitas ini perlu dukungan pembiayaan besar dari pemerintah. Tetapi saya juga percaya gotong royong sebagai intisari dari pengamalan Pancasila masih ada di dalam lubuk hati masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.