Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Umum Terpidana Suryady Aziz

179

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama SURYADY alias SURYADY AZIS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Terpidana yang berhasil diamankan Tim Tabur identitas lengkapnya sebagai berikut :

Nama Lengkap : SURYADY AZIS
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 03 Juni 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl Klambir V Lingkungan VI Nomor 116 Keluarahan Cinta damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumut
Agama : Katholik
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S-1

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Kronologis pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tabur Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Penasihat Hukum Terpidana SURYADY alias SURYADY AZIS bahwa Terpidana telah dinyatakan buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan sedang dimonitor keberadaannya untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Dari hasil koordinasi tersebut, Penasihat Hukum menyampaikan kepada Terpidana SURYADY alias SURYADY AZIS bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah mengetahui dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang.

Terpidana pada Senin, 18 Januari 2021 dengan inisiatif sendiri Terpidana SURYADY alias SURYADY AZIS berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta.
Sekira pukul 18.30, Penasihat Hukum Terpidana SURYADY alias SURYADY AZIS menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa Terpidana SURYADY alias SURYADY AZIS akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Sekira pukul 19.00 Wita, Terpidana SURYADY alias SURYADY AZIS dengan didampingi Penasihat Hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Kondisi Terpidana SURYADY alias SURYADY AZIS dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.

Adapun 5 (lima) orang terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian 3 orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan 2 (dua) orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.

Maka, 6 (enam) Terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah kesemuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar.

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.