INAnews.co.id,Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum penganiayaan atas nama SAMSUL BAHRI BIN M. ABET di Desa Beunyot Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, pada Senin 18/01/21 pukul 10:45 WIB tadi pagi.
Terpidana adalah merupakan buronan yang terdaftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Aceh.
Dalam siaran persnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa status terpidana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, Terpidana SAMSUL BAHRI BIN M. ABET terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.
Namun pada saat terpidana Samsul Bahri dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, Terpidana tidak memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18/01/21 tanpa perlawanan.
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-14 (empat belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.