Patut Diduga Praktik Mafia Tanah Kembali Terjadi Dikawasan Kampung Pengarengan Jakarta Timur

1,470

INAnews.co.id, Jakarta- Kasus dugaan adanya praktik mafia tanah kembali mencuat dikawasan Perumahan Jatinegara Indah, Kampung Pengarengan – Kelurahan Jatinegara – Jakarta timur. Ulah praktik ini muncul ditengah tengah rencana pemerintah yang sedang gencar sosialisasi penerbitan sertifikat elektronik.

Lokasi Lahan Milik Ahli Waris Amroh bin Domat, Yahya yang diduga terjadi Praktik Mafia Tanah

Dugaan ini muncul setelah salah satu korban yaitu Ahli Waris Amroh bin Domat, Yahya, Dirinya tak menyangka jika sebidang tanah di kawasan Perumahan Jatinegara Indah yang diakui milik keluarganya, tiba-tiba di ambil alih dan dipasang plang bertuliskan “TANAH SHGB No.1337/JATINEGARA SELUAS 56.980M2 HAK & DALAM PENGAWASAN PT. BANK ARTHA GRAHA INT. TBK”.

Yahya, sebagai salah satu dari lima ahli waris Amroh bin Domat memastikan pihaknya, termasuk kedua orangtuanya, tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada orang lain.

“Saya kaget waktu tahu ada plang itu. Padahal, orang tua kami ngga pernah menjual lahan ini,” kata Yahya kepada wartawan di lokasi objek sengketa, Jumat (2/7/2021).

Ahli Waris Yahya salah satu korban didampingi Kuasa Hukum dan LIPAN RI.

Yahya mengatakan, tanah milik keluarganya itu diambil alih sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H (2021) lalu. Ia dan keluarga kemudian memberikan kuasa kepada Lembaga Investigasi Pengawasan Aset Negara (LIPAN) RI untuk menangani persoalan ini.

 

Rencana Pasang Plang Kepemilikan

Sebelumnya, Ahli Waris Amroh bin Domat didampingi LIPAN RI berencana memasang plang klaim kepemilikan di atas tanah yang lokasinya berada di kawasan Perumahan Jatinegara Indah, Kampung Pengarengan RT/RW 10/09, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Namun rencana itu digagalkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai penjaga lahan. Oknum itu mengklaim ditugaskan oleh Artha Graha.

Tidak ingin terjadi keributan, LIPAN dan ahli waris memberi kesempatan kepada para penjaga lahan untuk berkoordinasi dengan pihak Artha Graha soal rencana pemasangan plang kepemilikan. Mereka berjanji dalam waktu dekat segera berkabar.

 

Dugaan Permainan Mafia Tanah di HPL Nomor 10

Kuasa ahli waris, Mart Lumumba Malau menjelaskan, pihaknya Ingin memasang plang klaim kepemilikan menyusul berdirinya plang yang mengatasnamakan PT Bank Artha Graha yang dipasang sekitar pekan pertama Mei 2021, atau 10 hari sebelum Idul Fitri.

Selidik punya selidik, ternyata lahan itu diagunkan oleh PT Cakra Wahana Persada ke Bank Artha Graha atas dasar SHGB 1337 yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006.

“Ini saja sudah janggal, kog bisa SHGB jadi jaminan ke bank?” kata Mart. Ia menduga, ada mafia yang bermain untuk menguasai tanah kliennya.

Menurut Mart, berdasarkan hasil investigasi, diperoleh data bahwa SHGB PT Cakra di lahan itu berdasarkan HPL Nomor 10 yang diterbitkan Pemprov DKI pada 1997 silam.

Namun anehnya, kata Mart, lokasi HPL Nomor 10 itu, lokasi berada di Kelurahan Penggilingan, bukan di lokasi yang saat ini menjadi objek ‘pengawasan Bank Artha Graha’ yang berada di wilayah Kelurahan Jatinegara.

Alhasil, menurut Mart, patut diduga, tidak ada dokumen girik kepemilikan ahli waris dalam surat pembebasan lahan HPL Nomor 10.

Berdasarkan investigasi itu, Mart mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PT Cakra Wahana Persada ke Polisi.

Investigasi juga diperluas untuk menelusuri dugaan adanya mafia tanah di belakang kasus ini. Salah satunya adalah mensomasi BPN Pusat dan BPN Jakarta Timur untuk segera menggelar perkara status kepemilikan di lahan yang kini dikuasai Bank Artha Graha ini.

Mart menjelaskan, dari hasil investigasi terungkap sejumlah bukti yang intinya menguatkan kepemilikan Ahli Waris Amroh bin Domat di atas tanah tersebut.

Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno menduga ada permainan mafia tanah.

Lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah

Di lokasi yang sama, Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHGB bernomor 1337 itu.

“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Polres Jakarta Timur. Kami menduga ada pemalsuan dokumen. Mafia tanah bermain,” tandasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Artha Graha maupun dari Pihak PT Cakra Wahana Persada terkait persoalan ini.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.