Ahli Waris Geram, Lahan Pasar Girian Di Pasang Papan Plang Oleh Perumda

726

 

INAnews.co.id Bitung– Lahan pasar Girian yang beberapa waktu lalu dilahap si jago merah, kini menjadi polemik ditengah-tengah para pedagang dan ahli waris pemilik lahan pasar yang terbakar tersebut, Kamis 12 Mei 2022.

Kini lahan pasar tersebut terjadi saling klaim kepemilikannya itu, antar Perumda Pasar dan Ahli Waris pemilik lahan yaitu Keluarga Nopo Sulaili, terlihat diatas lahan pasar yang terbakar sudah di pasang papan pemberitahuan kalau tanah tersebut dalam pengawasan Perumda Pasar Kota Bitung.

Menurut perwakilan Ahli Waris Faisal Rauf bahwa, tanah tersebut adalah milik dari mendiang kakeknya dan itu dibuktikan dengan surat register tahun 1911, dan juga sejak tahun 2013 Keluarganya sudah memasang papan pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik mereka.

“Lahan tersebut adalah milik kami dan bukan milik pemerintah, sebab pemerintah tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut, dan kami juga punya saksi yang mengetahui dengan benar kalau lahan itu milik kami”, ucap Faisal.

Faisal juga menambahkan, kalau Perumda Pasar memasang papan tersebut tidak memiliki dasar, dan Perumda pasar juga sudah melakukan pengrusakan dan penyerobotan atas lahan kami.

“Apa dasar Perumda pasar memasang papan tersebut, mereka tidak memiliki dasar atau surat apapun malahan sekarang, perumda dengan sengaja merusak dan mencabut papan yang kami pasang sebagai ahli waris atas lahan tersebut, dan Perumda Pasar juga telah melakukan penyerobotan atas lahan kami”, tegas Faisal.

Disisi lain Direktur Operasional (Dir Ops) Viktor Turambi saat diwawancara mengatakan, dasar dari pemasangan papan tersebut karena seluruh pasar dalam pengawasan Perumda Pasar dan lahan tersebut milik dari Pemerintah Kota Bitung.

“Pemasangan papan tersebut karena semua pasar yang ada di Kota Bitung, dalam pengawasan Perumda Pasar dan lahan tersebut milik dari Pemerintah Kota Bitung”, ujar Viktor.

Ditambahkanya, kalau pihaknya sudah membawa bukti surat kepemilikan lahan tersebut ke Polres Kota Bitung, karena menurutnya ada dari pihak Ahli Waris telah melaporkan hal tersebut, untuk itu pihaknya sudah membawah surat-surat tersebut.

“Kalau ada yang merasa pemilik lahan, silahkan laporkan ke Kepolisian atau menggugat di Pengadilan untuk membuktikan siapa pemilik lahan tersebut”, terangnya.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.