Alami Kekerasan Seorang Perempuan Lapor Polisi

1,202

INAnews.co.id, Rote Ndao – Pamela Damayanti Panjaitan diduga mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan pada Minggu 29 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang SH,MH pada selasa 31 mei 2022 melalui gawai kepada media.

Menurutnya, percobaan pembunuhan dan penganiayaan dilakukan dengan menggunakan benda tajam dan mengenai kepala.

Togar mengatakan adanya dugaan dan diduga merupakan orang suruhan dari oknum perwira Kepolisian.

“Hal tersebut merupakan Pidana Murni dan sangat membahayakan serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan,” ujar Togar.

Oleh karena itu, dirinya mengecam aksi kekerasan itu dan berharap Kapolri bisa memberikan atensi khusus atas permasalahan hukum yang menimpa kliennya.

Pamela telah membuat laporan Polisi dan telah mendapatkan visum Dokter dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor Laporan : LP/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

” Terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO dimana akibatnya klien kami mengalami kerugian Tas Hermes, iang Rp.7,5 juta, I Phone warna putih dan mengalami luka besar dikepala kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor, dan kejadian di salah satu Hotel di Panglima Polim Jakarta Selatan,” jelas Togar.

Togar Situmorang menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

” Saya sangat prihatin atas pengancaman percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut dan masyarakat wajib dilindungi dari kekerasan, apalagi klien kami seorang perempuan,” ucapnya.

Togar juga tegaskan bila tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan maka jelas negara dalam keadaan bahaya karena itu berarti preman dilindungi dan itu akan menjadi preseden buruk, dimana negara tidak boleh kalah oleh premanisme.

Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kliennya merupakan perbuatan pidana dan Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera ditangkap demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.

 

 

 

Reporter ; Dance Henukh

Editor : M. Helmi

 

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.