INAnews.co.id, Jakarta – Karyawan 7 Eleven yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga saat ini selama 7 tahun belum dibayarkan.
Dalam hal ini Mulyadi selaku penasehat SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Modern 7 Eleven Indonesia mengharapkan ada titik temu.
“Saya berupaya merangkul semua karyawan yang belum dibayarkan ini untuk bergabung bersama menuntut hak-haknya saat ini. Lebih kurang sudah berjalan 7 tahun pesangon belum terealisasi dari Modern 7 Eleven Indonesia,” ucap Mulyadi pada senin 31 juli 2023.
Selain itu juga Mulyadi minta rasa peduli serta tanggung jawabnya dari owner ataupun sebagai Komisaris. Yakni Sungkono Honoris dan Henri Honoris untuk mendengar apa yang telah menjadi komitmen bersama pada waktu bertemu sebelumnya.
“Karyawan akan dibayar ataupun dilunasi tapi kenyataannya hingga saat ini belum dilunasi,” ujar Mulyadi saat dijumpai pada saat aksi tuntutan pesangon di Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin siang 31 juli 2023.
Lanjut Mulyadi, jika aset-aset modern masih ada, tapi pihak 7 Eleven tidak ada bertanggung jawab kepada karyawan yang telah di PHK.
“Kita minta Pak Sungkono dan juga Pak Henri harap peduli pada karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan semua pesangon yang sebelumnya telah disepakati bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan, sebesar 30 persen yang baru dibayarkan, harapannya segera dilunasi pesangonnya karena sudah 7 Tahun lamanya.
“Itu cukup lama bagi kami, alasannya perusahaan sudah tutup, keuangan macet, itu sudah bukan karyawan Kami lagi,” ucap Mulyadi.
Lanjutnya Mulyadi, pihak perusahaan masih ada gedung, kendaraan maupun aset lainnya, tapi bicara pihak 7 Eleven mengaku tidak punya aset.
“Sampai saat ini Kita meminta tanggung jawabnya untuk melunasi pesangon karyawan yang telah PHK. Yang masih harus dibayarkan 60 karyawan dengan komitmen karyawan yang hadir saat itu lebih kurang Rp.2,7 miliar yang belum dilunasi,” ungkap Mulyadi.
“Bilangnya tidak ada aset lagi, berbagai macam alasan yang dilontarkan. Buktinya masih ada aset di tempat kita hadir sekarang ini di Gedung Ricoh salah satu group Modern juga masih ada. Terkesan tuntutan kami diabaikan,” ucap Mulyadi.
Dalam perkara ini karyawan yang di PHK sudah memiliki putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tahun 2017, karyawan harus dibayar 100 persen dan harus dilunasi.
“Pada kenyataannya, berjalannya waktu hingga 7 tahun kita digantung dari tahun 2017 hingga sekarang. Dalam 7 tahun ini kita tidak menuntut banyak, cukup melunasi pesangonnya saja sudah selesai,” ucap Mulyadi.
Mulyadi sampaikan jika tuntutan pesangon tidak dijalankan akan melakukan aksi lebih besar lagi.






