INAnews.co.id, Jakarta – 19 September menjadi tanggal krusial bagi Drs Sapari Apt MKes, Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya. Di tanggal inilah Ia diberhentikan dari Jabatannya hanya beberapa bulan sejak Ia melakukan penggrebekan dalam kasus besar peredaran obat ilegal dan tanpa izin edar di Banjarmasin dan kasus yang menjerat PT Natural Spirit atau dikenal sebagai D’ Natural di Surabaya yang ia tangani sejak tanggal 13 Maret 2018. Dua kasus itu diduga ‘Mangkrak’ hingga kini.
Tak sekali pun Sapari melupakan kasus yang ia nilai sebagai kelemahan penegakan hukum penanganan tindak pidana peredaran obat ilegal dan tanpa izin edar.
“Penelusuran yang Kami lakukan beberapa waktu yang lalu di Surabaya, sangat ‘mengejutkan’ publik Jawa Timur. Ini soal pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang diduga dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, dengan Tersangka Shirley Boedihartono (SB),” kenang Sapari kepada Sejumlah Wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK), di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut dia, tersangka SB telah disangkakan melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda 1,5 miliar dan diduga melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan atau denda 4 Miliar.
“Penelusuran kasus ini Kami lakukan bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM di Surabaya didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018,” terang Sapari.
Ia menuturkan, Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dan tanggal 20 Agustus 2018 berkas perkara dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim.
“Seharusnya tersangka Shirley Boedihartono bisa ditahan!” kata Sapari. Namun yang disesalkannya, tak ada yang ditangkap dan ditahan. “Tersangka kita duga masih melenggang bebas.” ungkap Pria yang pernah berdinas di Badan Narkotika Nasional (BNN) ini.
Menurutnya, pada Senin pagi tanggal 2 Juli 2018, ada pengarahan dari Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi SH khusus untuk bidang penindakan BBPOM di Surabaya.
“Arahannya adalah meminta kepada Kami, agar berkas D’Natural ‘ditahan dan jangan dilanjut dulu. Alasannya, biar nanti Direktur Penyidikan BPOM Teguh SH MH (asal Kejagung RI) yang datang ke Kejati Jatim dengan membawa fotokopi resume berkas D’Natural.” terangnya.
Padahal saat itu, kata Sapari, pemberkasan D’Natural sudah selesai dan siap dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim. Dan disampaikan oleh Hendri Siswadi SH, bahwa benar jabatan Ka BBPOM Surabaya telah dilakukan open bidding (Lelang Jabatan terbuka), sesuai Pengumuman Open Bidding Nomor: KP.04.11.2.242.06.18.4678 tanggal 4 Juni 2018, yang diviralkan di website dan Instagram BPOM.
“Padahal saya masih aktif menjabat sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, dengan alasan memerlukan seseorang seperti saya untuk melakukan perbaikan yang menjadi perhatian Pusat, dan saya tidak akan dikembalikan ke BNN dan tidak menjadi Pejabat Fungsional. Namun saya tak menyangka, ternyata Hendri berbohong. Saya tiba-tiba diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya tertanggal 19 September 2018 tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas,” ujar Pria yang pernah menjadi Kepala BBPOM Terbaik Indonesia ini.
Sapari mengaku masih ingat, bahwa hari Kamis tanggal 5 Juli 2018, Teguh selaku Direktur Penyidikan BPOM, dalam sejarah Kedeputian IV Bidang Penindakan datang untuk kedua kalinya ke BBPOM di Surabaya hanya untuk urusi kasus PT Natural Spirit (D’Natural). saat itu, sebelum meninggalkan kantor BBPOM di Surabaya untuk berpamitan atas kunjungan cepatnya yang kedua kalinya pada tanggal 5 Juli 2018 ini, Sapari mengungkap bahwa Teguh menyampaikan kepada Tim Penyidik PNS BBPOM di Surabaya didepan dirinya, bahwa berkas kasus perkara PT Natutral Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, secara yuridis formal sudah terpenuhi unsur-unsurnya.
“Bila dikirim ke Kejati Jatim bisa cepat P-21 ini, namun saat itu Teguh menyampaikan kepada kami, saya dilema pak Sapari, apa ya maunya petinggi-petinggi BPOM?” ujar Sapari mengupas apa yang disampaikan Teguh selaku pejabat Kejagung RI.
Dugaan Konspirasi Perintangan P-21
Tak kenal lelah, Sapari kembali melakukan penelusuran dan investigasi mendalam atas kasus D’Natural. Ia mengungkap, dari rangkaian investigasi dan penelusuran, patut diduga atau disinyalir adanya dugaan “konspirasi” dan upaya intervensi perintangan dalam proses penerbitan P-21 terhadap kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang diduga menjerat PT. Natural Spirit (D’Natural) Surabaya.
Menurut Sapari, perintangan itu diduga dilakukan oleh Deputi Penindakan BPOM saat itu dan Dirdik BPOM yang menemui Wakil Kejati Jatim sekitar awal September 2018. Dan pihak lain yang mengaku relawan RI-1, yaitu pria berinisial FA yang diduga suami Kepala BPOM Penny K Lukito, serta patut diduga peran Sukriadi Darma (SD) dengan jabatan terakhir Kepala BBPOM di Bandung yang saat telah ‘dicopot’ beberapa bulan yang lalu.
“Menurut rumors yang perkembang di lingkungan Badan POM yang bersangkutan SD diduga melakukan perbuatan tercela. Ia diduga menjual Barang Milik Negara dan dugaan tindak pidana ini seharusnya diproses hukum.” terangnya. Namun, Sapari menyesalkan, yang bersangkutan hanya di staf-kan di salah satu Loka POM di Kaltara.
“Dimana integritas Badan POM ?” geramnya. Meski mengalami perintangan, namun Pria yang dikenal tringginas dalam memberangus peredaran obat ilegal ini pantang surut ke belakang. Bahkan ketika kasus-kasus itu tak berujung pangkal, Sapari tetap melakukan pengejaran.
Lapor ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI
“Pada tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu, Kami mengirim surat Pengaduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI). perihal, Pengaduan Dugaan Intervensi Perintangan Penerbitan P-21 Oleh Oknum Pejabat BPOM (Asal Kejagung RI), dan Pihak Lain Dengan Membawa-bawa Relawan Istana (RI-1) Pada Penanganan Kasus Perkara Tindak Pidana Obat dan Makanan PT Natural Spirit (D’Natural) Jalan Dr Soetomo No. 75 Surabaya Yang Berakibat Pemberhentian Kami Dari Jabatan Kepala BBPOM di Surabaya Tanggal 19 September 2018 Tanpa Alasan dan Dasar Hukum Yang Jelas,” ungkap Sapari.
Ia menuturkan, adanya surat jawaban atas surat Pengaduan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 13 Januari 2023, kini kasus D’Natural di Surabaya terlihat jelas adanya dugaan “perintangan” penegakan hukum, yang diduga dilakukan oleh Petinggi BPOM, Mantan Deputi Penindakan BPOM, Direktur Penyidik BPOM, dan mantan kepala BBPOM di Bandung dan Kepala BBPOM di Surabaya pengganti Sapari, dan Epid atau pengganti Kepala BBPOM Bandung, demi melindungi “Pelaku” kejahatan tindak pidana bidang Obat ilegal dan Makanan tanpa ijin edar yang hingga kini sengaja tidak diselesaikan.
“Surat aduan tertanggal 24 Oktober 2022 yang Kami sampaikan Kepada Yth. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH MH diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Nomor : R-197/KK.K/11/2022 tertanggal 2 November 2022. Dan tanggal 15 November 2022, surat itu dijawab oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagaimana Surat Nomor : B-9581/M-5/Enz.1/11/2022, yang pada pokoknya disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa pengiriman berkas perkara (tahap-1) atas nama Tersangka Shirley Boedihartono Nomor : PY.01.964.03.18.03.BP tertanggal 20 Agustus 2018 yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Penyidik PNS BBPOM di Surabaya melalui Korwas PPNS Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2018, dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil, kemudian diterbitkan P-18 Nomor : B-4403/0.5.4/Euh.1/9/2018 tertanggal 4 September 2018 dan diterbitkan P-19 Nomor : B-4474/0.5.4/Euh.1/9/2018 tertanggal 6 September 2018, dan telah diterima oleh Penyidik PNS BBPOM di Surabaya. Dan hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ‘belum’ menerima pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka Shirley Boedihartono Nomor : PY.01.964.03.18.03.BP tertanggal 20 Agustus 2018 dari Penyidik PNS BBPOM di Surabaya.” terangnya sambil menunjukan berkas surat balasan dari Komjak RI kepada wartawan.
Sapari menegaskan, patut diduga, tidak ada itikad baik dan kesengajaan (dolus) dari Kepala BPOM dari Kepala BBPOM di Surabaya pengganti Sapari, dan patut juga diduga tidak ada itikad baik juga dari Kepala BBPOM di Surabaya yang menjabat saat ini, yakni Rustyawati Epid pengganti IMB Gerametta untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana Obat dan Makanan yang menjerat PT Natural Spirit (D’Natural).
“Kini tepatnya 13 Maret 2023, kasus ini sudah 60 bulan ‘mangkrak’, dan kesengajaan (dolus) ini dipertegas adanya surat ‘rahasia’ dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) salah satu instansi resmi di negeri ini. Dimana posisi perkara D’Natural ini telah P-19 lebih kurang 5 tahun ini, tepatnya pada tanggal 6 September 2018 yang lalu, berkas perkara D’Natural masih ‘mengendap’ tidak ada respon atau jawaban dari BBPOM di Surabaya untuk pengembalian berkas perkara setelah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti atau JPU Kejati Jawa Timur, tentunya dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti,” sesal Sapari.
Sapari mengakui ia memperoleh banyak dokumen dan informasi dalam investigasi yang selama ini dilakukan yang berkaitan dengan dugaan konspirasi dan atau indikasi adanya oknum markus yang dekat dengan para petinggi di BPOM maupun BBPOM di Surabaya. Ia pun mempertanyakan ada apa dengan BPOM dalam perkara D’Natural ini.
“Padahal sudah jelas unsur pidananya, ancaman pidananya dan sudah ada tersangkanya, yaitu Shirley Boedihartono dan posisi perkara sudah P-19?” tandas Sapari. Ia tetap pantang mundur, masih terus berjuang menuntut keadilan tidak saja bagi dirinya, namun juga bagi masyarakat yang terkena dampak dari beredarnya obat-obat ilegal di Indonesia.
Kisah Sapari menjadi gambaran betapa epiknya perjuangan seorang PNS yang berintegritas, yang seolah dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Sapari masih terus menuntut keadilan sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya tepat 5 tahun lalu.
Hingga berita dirilis, Belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala BPOM maupun BBPOM di Surabaya dan Bandung terkait apa yang diungkap Sapari ini.
Penggrebekan D’Natural
Sebagaimana diberitakan media-media nasional pada 13 Maret 2018, Toko kosmetik dan Restoran D’Natural Healthy Store and Resto yang berada di Jalan Dr Soetomo digerebek BBPOM Surabaya. Ribuan produk dari D’Natural disita karena tidak memiliki izin edar.
Operasi gabungan yang melibatkan BBPOM Surabaya dan Polda Jatim menyita berbagai produk sabun, sampo, madu kemasan, garam, air mineral, ketumbar dengan label organik. saat itu, Kepala BBPOM Surabaya Sapari mengatakan sidak yang dilakukan ini sebagai upaya pemeberantasan peredaran kosmetik dan makanan tanpa izin edar dan kedaluwarsa.
“Sore ini kami melakukan sidak bersama Polda Jatim. Sidak ini sebagai upaya penindakan dan pemberantasan terhadap produk kosmetik dan bahan pangan yang tak meliliki izin edar dan kedaluwarsa,” ujar Sapari saat sidak di D’Natural Healthy and Resto di Jalan dr Soetomo, Selasa (13/3/2018).
“Kalau pangan tidak memiliki izin edar akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197,” tandas Sapari pada saat itu.
Selanjutnya dari hasil temuan ini, BBPOM akan melakukan pendalaman terkait temuan kosmetik dan pangan yang tidak dilengkapi dengan izin edar. Sapari menghawatirkan produk kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar sangat membahayakan jika digunakan masyarakat.
“Tentunya kandungan mercurinya. Khususnya bedak yang dipakai perempuan yang bisa mengakibatkan iritasi. Kami akan bawa ke laboratorium nantinya,” ungkapnya.
Penggrebekan di Kalimantan
Sapari menjelaskan, Per-tanggal 3 Mei 2017 sesuai SK Kepala BPOM Nomor HK. 04. 01. 1. 242. 05. 17. 1673 tanggal 2 Mei 2017, Ia dilantik sebagai Kepala BBPOM di Banjarmasin (eselon II-b/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Batas Usia Pensiun 60 tahun) tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Saat menjabat, Sapari berhasil melakukan Penangkapan Carnophen sebanyak 200.000 tablet beserta 1 unit mobil jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi AG 548 GT pada tanggal 21 Juli 2017.
Penangkapan Carnophen, Tramadol,Trihexyphenidil (TIE), dan Seledryl sebanyak 436 koli atau setara 11.717.560 butir dengan nilai nominal Rp 43,6 miliar dilakukan pada tanggal 5 September 2017 oleh BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus Bekantan (Bersama Kita Berantas Kejahatan) Polresta Banjarmasin dalam rangka Operasi Gabungan Nasional (GabNas).
Atas dedikasinya, BBPOM Banjarmasin berhasil meraih sejumlah penghargaan, diantaranya:
1. Penghargaan Juara Stand Terbaik se-Kalsel Expo 2017 dari Gubernur Kalsel untuk BBPOM di Banjarmasin;
2. Piagam Penghargaan dari Kepala BPOM RI untuk BBPOM di Banjarmasin Atas Keberhasilan Mengungkap dan Menindak Pelaku Tindak Pidana di Bidang Obat Tanpa Izin Edar dan Obat Kadaluarsa pada Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017 di Wilayah Banjarmasin;
3. Penghargaan Penilaian Lingkungan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel 2017 dari Gubernur Kalsel untuk BBPOM di Banjarmasin;
4. Apresiasi dari Korwas PPNS Polda Kalsel kepada PPNS Balai Besar POM di Banjarmasin 2016-2017 sebagai PPNS yang aktif melakukan penegakan hukum.
Atas integritas dan kinerjanya, Sapari berhasil meraih penghargaan secara pribadi, diantaranya:
1. Piagam Penghargaan dari Kepala Badan POM RI “Atas Keberhasilan Mengungkap dan Menindak Pelaku Tindak Pidana di Bidang Obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan Obat Kadaluarsa pada Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017 di wilayah Banjarmasin”;
2. Piagam Penghargaan dari Kepala Badan POM yang diberikan pada acara peringatan HUT BPOM tanggal 28 Februari 2018 di Balai Sarbini Jakarta sebagai “KEPALA BALAI BESAR POM TERBAIK Atas Komitmen Operasi Pengawasan dan Penindakan Kejahatan Obat dan Makanan serta Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Mewujudkan Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Obat dan Makanan Nasional;
3. Tanggal 1 Maret 2018 mendapatkan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden Joko Widodo.
Per tanggal 15 Februari 2018 sesuai SK Kepala BPOM Nomor HK. 04. 01. 1. 242. 02. 18. 0839 tanggal 14 Februari 2018, Sapari dimutasi sebagai Kepala BBPOM di Surabaya (eselon II- b) termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Batas Usia Pensiun 60 (Enam puluh) tahun, tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Beberapa bulan kemudian terjadilan penggrebekan atas D’Natural (Pada 13 Maret 2018) dan terjadilan rangkaian penelusuran dan investigasi yang dilakukan Sapari, namun kemudian pada 19 September 2018 Sapari diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya.