INAnews.co.id, Bulungan – Acang kembali membuat gebrakan dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Bulungan, Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Acang adalah Mantan PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bulungan, Mesran alias Acang, resmi menggugat Inspektorat Kab. Bulungan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara.
Gugatan dilayangkan beberapa hari sebelumnya. Gugatan dilayangkan Acang lantaran permohonannya melalui surat, meminta data informasi dan dokumen ke Inspektorat, tak dipenuhi.
Informasi dan dokumen yang diminta Acang adalah data yang terkait dengan informasi dan dokumentasi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terhadap dirinya yang membuat ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kedudukannya sebagai PNS Kab. Bulungan.
Belakangan SK PTDH Acang No. 1003/K-X/800/2010 telah dianulir oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau saat ini bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan putusan menganulir ‘pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)’ menjadi ‘diberhentikan dengan hormat (PDH)’ tidak atas permintaan sendiri.
PTDH ini patut diduga adalah rekayasa busuk dari oknum pejabat di Bulungan. Oleh karena itu, untuk membuktikan apakah ada atau tidaknya BAP terhadap dirinya ataukah patut diduga adanya rekayasa, maka pria yang sudah mencari keadilan hingga lebih dari 12 tahun lamanya ini menggugat Inspektorat ke KIP.
“Objek yang digugat adalah BAP pada saat Saudara (Sdr) Mesran atau Acang menjadi PNS Kab Bulungan,” kata Hendri Wilman kepada Wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Menurut Hendri, hari ini bertepatan dengan sidang perdana gugatan Acang di KIP. Ia berharap, hasil dari sidang di KIP ini dapat membuat terang masalah kliennya. Sebab menurutnya, untuk berita acara pemeriksaan sepatutnya harus ditampilkan dalam SK PTDH Sdr Acang. Karena dari situ terlihat apakah Sdr Acang bersalah atau tidak.
“Karena kalau tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Sdr Mesran dan terbit SK PTDH bisa jadi ada tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan waktu menerbitkan SK PTDH. Seharusnya Inspektorat Kab Bulungan menerapkan azas-azas pemerintahan yang baik
.” terangnya.
Setidaknya ada poin pertanyaan yang harus dijawab dan dibuktikan pihak Inspektorat dalam persidangan di KIP. yakni:
1. Kapan (Hari, tanggal, Bulan, Tahun) dan dimana Mesran diperiksa oleh PPNS Inspektorat kab. Bulungan?
2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan Mesran di Inspektorat Kab. Bulungan?
3. Apakah Mesran membuat paraf serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas nama Mesran?
4. Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran?
Jika Inspektorat tak mampu membuktikan, Acang sendiri siap untuk mempidanakan siapapun yang terlibat menghancurkan hidupnya sebagai PNS ini.
Hendri Wilman menegaskan, yang dilakukan oleh Sdr Acang adalah hak
selaku Pemohon Informasi. “Yaa karena itu sudah di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Diduga Tak Pernah Diperiksa
Sebelumnya, Advokat sekaligus pengamat Hukum Pidana dari kantor Hukum IUS ini, kecewa dengan sikap Inspektorat Kab. Bulungan yang dinilai tidak koperatif sewaktu ia selaku Kuasa Hukum Acang menyurati secara resmi Inspektorat untuk meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Acang.
“Padahal dalam konsideran akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran.” kata Hendri.
Ia menegaskan, dengan dianulirnya SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu oleh BPASN dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah ‘Pemberhentian Tidak dengan Hormat’ Atas Nama Mesran menjadi ‘Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri’ sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka timbulah dugaan bahwa Acang tidak pernah diperiksa.
“Jadi patut kita duga, Klien saya ini tidak pernah diperiksa. Sebagaimana penjelasan Acang, seharusnya Acang ini diperiksa dulu sebelum SK PTDH itu diterbitkan. Jika hasilnya meragukan kan Acang bisa melakukan banding, sehingga jelas kasusnya dan tidak timbul dugaan rekayasa maupun adanya dugaan dokumen palsu. Itu kan produk hukum,” jelas Hendri.
Namun, menurut Hendri yang terjadi justru berbeda. patut diduga Acang memang tidak pernah diperiksa Inspektorat, sehingga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen konsideran terbitnya SK Bupati No. 1003/K-X/800/2010 (SK PTDH) yang akhirnya membuat hidup Kliennya menjadi susah.
“Mungkin itu yang membuat SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang hingga 12 tahun lamanya. Mungkin SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang karena mereka memang tidak mau Acang menggugat atau melakukan upaya banding. Padahal itu haknya Acang sebagai PNS.” duganya.
Pidanakan Mantan Bupati Bulungan
Diketahui, Acang resmi melaporkan Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada 26 Juli 2023. Pelaporan itu tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM Polres Kota Bulungan.
Dalam laporan itu, Budiman Arifin disangkakan dengan dugaan telah membuat keterangan palsu dalam proses pembuatan Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan terus didalami oleh Kepolisian setempat.
Acang sendiri telah menegaskan, tidak tertutup kemunginan jika Inspektorat tak bisa membuktikan adanya pemeriksaan dirinya, baik data maupun dokumen, Ia siap menempuh jalur hukum lainnya. Acang mengaku siap mempidanakan siapapun yang terlibat.
Belum ada penjelasan
Saat berita dirilis, belum diperoleh keterangan atau penjelasan resmi dari Kepala Inspektorat dan pihak terkait lainnya terkait gugatan Acang ini.