Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo, CWIG Desak Kasus PT BAT Bank Naik ke Penyidikan Polisi Indonesia Siap Operasionalkan Nilai Ekonomi Karbon Wamen LHK Ungkap Kesenjangan Pendanaan Iklim Keberhasilan Pasar Karbon tak Hanya Tergantung Regulasi, tapi Kolaborasi Pemangku Kepentingan Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia hingga Akhir Tahun Polri Umumkan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Titipan, Mahfud: Buah Reformasi

HUKUM

Kajati NTT Minta Dukungan Insan Pers Dalam Menuntaskan Kasus

badge-check


					Kajati NTT Minta Dukungan Insan Pers Dalam Menuntaskan Kasus Perbesar

INAnews.co.id, Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, minta dukungan media di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.

Pasalnya, dengan adanya pemberitaan dari media dan dukungan dari insan pers, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dapat bekerja dengan penuh semangat guna menuntaskan kasus korupsi di NTT.

“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), minta dukungan media dalam pemberitaan terkait kinerja penyidik dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT,” kata Kajati NTT, Hutama Wisnu, Kamis 12 Oktober 2023.

Kajati NTT, Hutama Wisnu akui bahwa insan pers memiliki peran penting dan fungsi kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pada Kejati NTT, sehingga penyidik Kejati NTT terus bekerja secara maksimal dan profesional.

“Harus diakui bahwa pers memiliki peran penting dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja kejaksaan sehingga sampai saat ini bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT,” ucap Hutama Wisnu.

Untuk itu, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dirinya berharap insan pers dan Kejati NTT terus berkolaborasi agar memberikan informasi yang positif terkait kinerja jaksa dalam menuntaskan kasus – kasus korupsi di NTT.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait setiap perkembangan kasus – kasus korupsi yang kini ditangani oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT,” ungkap Hutama Wisnu.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Keterangan Ahli Pemohon: Peradilan Militer Dinilai Inkonsititusional

15 April 2026 - 23:55 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sesi Pendalaman Ahli dalam Perkara Peradilan Militer

15 April 2026 - 20:53 WIB

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Populer HUKUM