Menu

Mode Gelap
Menko Airlangga Bertemu Secretary Lutnick Sampaikan Proposal Negosiasi Tarif Dody Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA Tingkatkan Produksi Beras Aksi Solidaritas Palestina di Bandung Tolak Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bandung Lautan Palestina Tuntut Hentikan Genosida Komitmen Indonesia-Amerika Perluas Kemitraan Strategis Kemenkes Fasilitasi Vaksinasi Petugas PPIH Tahun 1446H/2025M Cegah Meningitis

HUKUM

Kajati NTT Minta Dukungan Insan Pers Dalam Menuntaskan Kasus

badge-check


					Kajati NTT Minta Dukungan Insan Pers Dalam Menuntaskan Kasus Perbesar

INAnews.co.id, Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, minta dukungan media di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.

Pasalnya, dengan adanya pemberitaan dari media dan dukungan dari insan pers, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dapat bekerja dengan penuh semangat guna menuntaskan kasus korupsi di NTT.

“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), minta dukungan media dalam pemberitaan terkait kinerja penyidik dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT,” kata Kajati NTT, Hutama Wisnu, Kamis 12 Oktober 2023.

Kajati NTT, Hutama Wisnu akui bahwa insan pers memiliki peran penting dan fungsi kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pada Kejati NTT, sehingga penyidik Kejati NTT terus bekerja secara maksimal dan profesional.

“Harus diakui bahwa pers memiliki peran penting dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja kejaksaan sehingga sampai saat ini bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT,” ucap Hutama Wisnu.

Untuk itu, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dirinya berharap insan pers dan Kejati NTT terus berkolaborasi agar memberikan informasi yang positif terkait kinerja jaksa dalam menuntaskan kasus – kasus korupsi di NTT.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait setiap perkembangan kasus – kasus korupsi yang kini ditangani oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT,” ungkap Hutama Wisnu.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pengusaha Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada Penyimpangan Dalam Proses Hukum

18 Februari 2025 - 07:35 WIB

Pria Di Kalideres Bacok Selingkuhan Istri Hingga Meninggal Dunia

14 Februari 2025 - 01:56 WIB

Imigrasi Bogor Tangkap Warga Negara Asing Pelaku Pemukulan Marbot Masjid

19 Januari 2025 - 08:06 WIB

Populer HUKUM