INAnews.co.id, Kalbar – Tragedi Seruyan yang menewaskan 2 orang masyarakat dayak karena di tembak oleh aparat kepolisian mendapatkan kecaman oleh masyarakat dayak di Kakimantan Barat.
Menurut petisi yang dikeluarkan oleh empat lembaga adat dayak di Kalimantan Barat jika aksi masyarakat dayak warga bangkal kecamatan seruyan raya , kabupaten seruyan , provinsi kalimantan tengah pada hari sabtu 7 oktober 2023, merupakan hak warga negara yang di jamin oleh UUD.
“Namun dibalas dengan barikade aparat penegak hukum bersenjata lengkap seolah sedang menghadapi musuh negara, serta kalimat “ AYO KITA MAIN-MAIN ” teriakan “TEMBAK – TEMBAK , bidik KEPALAnya” menjadi pengantar peluru yang bersarang didada masyarakat dayak kalteng, kemudian mengubah penyampaian aspirasi menjadi tragedi,” ucap Tomas Sari Sawang, Ketua Cabang LPADKT KU Kalimantan Barat0 pada, senin, 10 oktober 2023.
” Aksi masyarakat dayak tidak bertentangan dengan hukum , dan bukan merupakan kejahatan kemanusiaan , tetapi perjuangan mereka untuk keadilan , kebenaran dan kejujuran, saya minta Presiden Jokowi dan Menkopulhukam Mahfud MD usut tuntas tragedi ini, ” sambungnya.
Dalam petisi itu masyarakat dayak tergabung dalam DRD , LPADKTKU KT- KB , TUJUH TALINO,PTBB, menyatakan sikap sebagai berikut :
- Meminta kepada KAPOLRI untuk , mencopot dan menahan, serta membebas tugaskan Kapolda Kalimantan Tengah IrJend. Pol. Nanang Avianto Dansat Brimob Kalimantan Tengah Kapolres Seruyan AKBP Ampi mesias Van Bulow , dan seluruh jajaran serta anggota yang terlibat dalam tragedi kemanusiaan di seruyan untuk mempermudah penyelidikan , secara terbuka , perbuatan biadab , keji dan tidak berperikemanusiaan tersebut .
- Meminta kepada KPK , dan KETUA Komisi III DPR RI untuk memeriksa dan mengumumkan kepada publik . sumber anggaran pergerakan pasukan , apakah bersumber anggaran pergerakan pasukan, apakah bersumber dari APBN atau sumbangan pihak ketiga meminta kepada menteri pertanian dan Komisi IV DPR RI agar mencabut sementara ijin perkebunan milik PT HAMPARAN SAWIT BANGUN PERSADA (HMBP) dan menghentikan sementara seluruh kegiatannya, demi kelancaran pemeriksaan terhadap legalitas HGU perusahaan tersebut .
- Meminta kepada KEMENTRIAN kehakiman untuk menerbitkan surat cekal kepada pemilik PT HAMPARAN SAWIT BANGUN PERSADA (HMBP) Rendra Thajadi dan Winarno Thajadi agar tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyelidikan yang di lakukan oleh pihak terkait secara transparan , jujur tanpa rekayasa.
- Meminta kepada kejaksaan AGUNG RI untuk memanggil , memeriksa dan menahan pemilik Rendra Thajadi dan Winarno Thajadi PT HMBP atas dugaan penguasaan lahan ilegal di luar HGU, penggelapan pajak , suap kepada pejabat dan pencucian uang.
- Meminta kepada KOMNAS HAM untuk membentuk tim investigasi dan memperdalam masalah yang terjadi di PT HMBP , guna menyelidiki tragedi kemanusiaan di Seruyan.
- Meminta kepada MENKOPOLHUKAM RI agar membentuk tim yang mengawasi proses pemeriksaan tragedi ini agar tercapai asas keterbukaan dan keadilan
- Meminta kepada PRESIDEN RI agar memberikan perhatian khusus kepada kasus kemanusiaan ini , serta mencopot semua jajaran yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini .