Menu

Mode Gelap
Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia Bentuk Komitmen Kepada Nasabah Loyal, Bank Banten Gelar Customer Gathering IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo Memperkuat Industri Dalam Negeri Lewat TKDN Capaian Kinerja Bidang Tipidum Kejaksaan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo Pengembangan Pariwisata Penggerak Ekonomi

HOT ISU

Kamaruddin Simanjuntak Minta Dinas PRKP DKI Jakarta Harus Tindak Pengelola Apartemen Casa Grande

badge-check


					Ike Farida sesaat setelah mengadu ke Dinas PRKP Pemprov DKI Jakarta didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat 25 November 2023 ( foto : INAnews) Perbesar

Ike Farida sesaat setelah mengadu ke Dinas PRKP Pemprov DKI Jakarta didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat 25 November 2023 ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Seorang pemilik dan penghuni apartemen bernama Ike Farida mengeluhkan atas matinya aliran listrik dan pasokan air yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang apartemen Casa Grande Residence, PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) secara sepihak.

Padahal, Ike merupakan pemilik unit apartemen yang telah dibelinya itu.  Kasus mati listrik dan air itu telah terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan, dia juga susah payah mendapatkan haknya mendapatkan unit apartemen setelah menempuh proses panjang di meja hijau.

Kejadian pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan oleh pemilik.

Ike bersama kuasa hukumnya pun melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa kesal atas ketidakhadiran PT EPH selaku pengelola apartemen yang mangkir dalam proses mediasi bersama Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.

“Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya. Saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, tidak adanya itikad baik dari PT EPH selaku pengelola dengan mangkirnya mereka untuk kedua kalinya pada proses mediasi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Sementara menurut tim kuasa hukum lainnya, Putri Mega menambahkan, kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan di unit apartemen milik kliennya diperkirakan mencapai Rp 90 juta. Kerugian itu berdasar dari harga sewa perhari sekitar Rp 3 juta per unit.

Putri meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada PT EPH karena sudah dua kali mangkir dari panggilan mediasi.

“PT EPH kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja,” ucapnya.

Menurut Putri, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).

“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya harus bayar kemana juga tidak di jawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus,” ujarnya.

Atas permasalahan mati listrik dan air di apartemen tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta diharapkan segera turun tangan menyelesaikan konflik antara penghuni apartemen dengan pengelola.

“Bentuk tim penyelesaian permasalahan rusun, melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik. Berikan peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola PT EPH dan lainnya,” katanya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta juga diharapkan dapat menegakkan hukum dan memberikan sanksi teguran keras kepada pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande terkait pemadaman listrik dan air secara sepihak.

 

Reporter : Donny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Libur Akhir Pekan yang Panjang Saatnya Manjakan Buah Hati dengan Cook, Learn, and Stay Di Vasaka Hotel

23 Januari 2025 - 21:49 WIB

Fordek FH PT Muhammadiyah Se-Indonesia Menuntut Pagar Laut Dibongkar

20 Januari 2025 - 10:15 WIB

Pj Gubernur DKJ Keluarkan Pergub Izin Poligami bagi ASN

18 Januari 2025 - 09:15 WIB

Populer DAERAH