Menu

Mode Gelap
Bupati Cilacap Mendukung Noola Hotel Cilacap Berkolaborasi Dengan Seniman Lokal Menggelar Pameran Bertema “Allegoria Art Exhibition” Menbud Bahas Kolaborasi Film Dokumenter Palestina di Festival Film Cannes Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH” IPW Menyoroti Restorative Justice, Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP, dan Demokratisasi Hukum Penanganan Infrastruktur Tahap I Sekolah Rakyat Dipastikan Kementerian PU

KRIMINAL

Polri Tangkap Buronan Kasus Robot Trading yang Rugikan Nasabah Rp 1,2 T

badge-check


					Polri Tangkap Buronan Kasus Robot Trading yang Rugikan Nasabah Rp 1,2 T Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta  – Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.

Kunto tak menjelaskan, buronan Putra Wibowo ditangkap di negara mana.

Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan pada Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Adapun Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anas Urbaningrum dan Susi Pudjiastuti Desak Pemerintah Tindak Tegas Judi Online

7 Mei 2025 - 07:18 WIB

Kota Bitung Rawan Kejahatan, Warga Minta Kapolres Segera Aktifkan Tim Tarsius Yang Di Pimpin Angki Koagouw

13 April 2025 - 11:32 WIB

Pembunuhan Warga Sipil oleh OPM Disebut Kapuspen TNI Pelaggaran Berat HAM

11 April 2025 - 13:17 WIB

Populer DAERAH