Menu

Mode Gelap
Bupati Cilacap Mendukung Noola Hotel Cilacap Berkolaborasi Dengan Seniman Lokal Menggelar Pameran Bertema “Allegoria Art Exhibition” Menbud Bahas Kolaborasi Film Dokumenter Palestina di Festival Film Cannes Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH” IPW Menyoroti Restorative Justice, Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP, dan Demokratisasi Hukum Penanganan Infrastruktur Tahap I Sekolah Rakyat Dipastikan Kementerian PU

POLITIK

Pemilu Telah Usai, Real Count Dalam Proses, Sekjen KSBSI Minta Masyarakat Untuk Tetap Damai Jaga Persatuan dan Kesatuan

badge-check


					Pemilu Telah Usai, Real Count Dalam Proses, Sekjen KSBSI Minta Masyarakat Untuk Tetap Damai Jaga Persatuan dan Kesatuan Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta  – Hari Pemilihan Umum (Pemilu) telah lewat, namun euforianya masih terasa sampai saat ini. Para pendukung dari ketiga Pasangan Calon (Paslon) 01, 02, maupun 03, masih optimis dengan hasil perhitungan suara yang tengah berlangsung dan belum resmi diumumkan oleh KPU siapa yang akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke depannya.

Panasnya suhu politik pasca pencoblosan 14 Februari kemarin dengan hasil hitung cepat (Quick Count) yang menunjukan kemenangan Pasangan Nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (Sekjen KSBSI) Dedi Hardianto SH meminta kepada masyarakat, termasuk kalangan Buruh dan Pekerja agar tetap menjaga perdamaian dan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dengan menghormati hasil Pemilu 2024.

Dedi mengatakan, baik Quick count maupun Real Count KPU pada hari ini menunjukan besarnya suara Prabowo-Gibran yang berpotensi menang satu putaran. Hasil ini harus dihormati.

“Saya sebagai Sekjen KSBSI mengajak seluruh Buruh Indonesia untuk menghormati hasil hitung cepat ini. Sambil menunggu keputusan dan penetapan KPU kita harus tetap menjaga persatuan serta mengawal pemilu agar tetap damai,” kata Dedi Hardianto dalam siaran pers-nya, Sabtu (17/2/2024).

Dedi mengatakan, para pemimpin dan para calon Presiden yang masing-masing didukung merupakan putra-putra terbaik bangsa Indonesia. Mereka masih dapat berkomunikasi antara satu dan lainnya dengan baik. Jadi menurut Dedi, para pendukung Calon Presiden juga harus seperti itu meskipun berbeda pilihan sebab, kalah dan menang itu hal yang biasa dalam pesta demokrasi.

“Jadi Siapa pun yang kalah ya harus tetap menghormati hasilnya. Harus tetap menjaga kedamaian para pendukungnya dan sama-sama menjaga pemilu damai hingga akhir tahapan.” tandasnya.

Meskipun terdapat kecurigaan adanya dugaan-dugaan kecurangan, Dedi mengatakan, Negara telah mengatur mekanisme gugatan melalui pengadilan sengketa Pemilu, sehingga bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dapat melakukan gugatan.

“Ada mekanismenya, jadi bagi yang tidak puas bisa melakukan gugatan hukum di pengadilan. Sehingga apapun nanti keputusan KPU, kita harus hormati,” pungkas Dedi.

Diketahui, beberapa lembaga survei hingga hari ini masih melaksanakan proses perhitungan suara Pemilu 2024. Dimana hasil quick count yang dikutip dari media massa nasional menunjukan kemenangan Prabowo-Gibran dengan angka 58,48 persen, mengalahkan Pasangan Anies-Muhaimin yang memperoleh suara 25,21 persen dan Ganjar-Mahfud yang memperoleh suara 16,31 persen.

Demikian juga dengan hasil penghitungan Real Count KPU hari ini dimana Prabowo-Gibran meraih suara 57,50 persen mengalahkan Anies-Muhaimin yang meraih suara 24,60 persen dan Ganjar-Mahfud dengan 17,89 persen.

Informasi mengenai hasil real count Pemilu 2024 dapat diakses secara berkala oleh masyarakat. Hasil real count Pemilu 2024 berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP

21 Mei 2025 - 12:51 WIB

PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH”

21 Mei 2025 - 12:42 WIB

IPW Menyoroti Restorative Justice, Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP, dan Demokratisasi Hukum

21 Mei 2025 - 12:39 WIB

Populer GERAI HUKUM