Menu

Mode Gelap
Ortuseight Sportstyle Rekomendasi Tepat Menemani Langkah Anda Di Hari Raya Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi Wisata Dalam Negeri Kalah Saing dari Luar Negeri karena Ini Wakil Bupati Buton Selatan Kembali Jadi Sorotan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

UPDATE NEWS

Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Jembatan Izin Tinggal WNA

badge-check


					Foto ilustrasi visa. Sumber foto: Kompasiana. Perbesar

Foto ilustrasi visa. Sumber foto: Kompasiana.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan terbaru soal Izin Tinggal Peralihan atau yang dikenal dengan Bridging Visa. Izin tinggal ini berfungsi sebagai ‘jembatan’ yang menghubungkan antara izin tinggal sebelumnya menjadi izin tinggal baru. 

Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan telah diatur dalam Peraturan Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Izin Tinggal Peralihan ini memiliki masa berlaku hingga 60 hari dan hanya ditujukan untuk yang secara onshore. Apa artinya?

Artinya Izin Tinggal Peliharaan ini hanya berlaku bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Tentu kebijakan ini tidak berlaku bagi WNA yang berada di luar wilayah Indonesia. 

Meski demikian, izin tinggal ini hanya digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) tidak dibolehkan overstay apabila permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. 

Untuk memperoleh Bridging Visa, WNA harus mengajukan permohonan ke evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 3 hari sebelum masa berlaku izin sebelumnya dinyatakan habis.

“Dengan begitu warga negara asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa perlu keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi. 

Menurut Silmy, dengan kebijakan yang baru ini WNA bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Begitu pun juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” katanya. 

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, serta kemudahan dalam pelayanan,” tutup Silmy. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

11 Maret 2026 - 19:59 WIB

Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi

11 Maret 2026 - 17:59 WIB

Wakil Bupati Buton Selatan Kembali Jadi Sorotan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

11 Maret 2026 - 14:14 WIB

Populer DAERAH