News Feed
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Jembatan Izin Tinggal WNA

  • account_circle Imana Tahira
  • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan terbaru soal Izin Tinggal Peralihan atau yang dikenal dengan Bridging Visa. Izin tinggal ini berfungsi sebagai ‘jembatan’ yang menghubungkan antara izin tinggal sebelumnya menjadi izin tinggal baru. 

Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan telah diatur dalam Peraturan Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Izin Tinggal Peralihan ini memiliki masa berlaku hingga 60 hari dan hanya ditujukan untuk yang secara onshore. Apa artinya?

Artinya Izin Tinggal Peliharaan ini hanya berlaku bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Tentu kebijakan ini tidak berlaku bagi WNA yang berada di luar wilayah Indonesia. 

Meski demikian, izin tinggal ini hanya digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) tidak dibolehkan overstay apabila permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. 

Untuk memperoleh Bridging Visa, WNA harus mengajukan permohonan ke evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 3 hari sebelum masa berlaku izin sebelumnya dinyatakan habis.

“Dengan begitu warga negara asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa perlu keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi. 

Menurut Silmy, dengan kebijakan yang baru ini WNA bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Begitu pun juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” katanya. 

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, serta kemudahan dalam pelayanan,” tutup Silmy. 

  • Penulis: Imana Tahira

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Frengky Balu Korban Selamat KM Kuda Laut Yang Tenggelam Tiba di RoteNdao

    Frengky Balu Korban Selamat KM Kuda Laut Yang Tenggelam Tiba di RoteNdao

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, RoteNdao– Frengky balu seorang nelayan yang selamat dalam peristiwa tenggelamnya KM Kuda Laut pada 18 Maret 2022, tiba di Rote Ndao.

  • TMMD Ke 111 Kodim Loteng Ditutup, Ini Pesan Pangdam IX/Udayana

    TMMD Ke 111 Kodim Loteng Ditutup, Ini Pesan Pangdam IX/Udayana

    • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Lombok Tengah – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kodim 1620/Lombok Tengah akhirnya berakhir. Hal itu ditandai dengan penutupan TMMD di Kantor Bupati Lombok Tengah oleh Kepala Staf Korem 162/WB Kolonel Arm I Made Kariawan di damping Bupati Lombok Tengah H. Lalu Fathul Bahri dan Dandim 1620/Loteng Letkol […]

  • Lomban : Monev Upaya Preventif Cegah Korupsi Di Kota Bitung

    Lomban : Monev Upaya Preventif Cegah Korupsi Di Kota Bitung

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

    INAnews.co.id Bitung- Tim Korwil IX Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar monitoring dan Evaluasi progres pencapaian Monitoring Center for Prenvention (MCP) Kosrsupgah 2019 program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kota Bitung.

  • Cegah Covid-19, Pasar Burung Cakranegara Dibubarkan dan Disemprot Disinfektan

    Cegah Covid-19, Pasar Burung Cakranegara Dibubarkan dan Disemprot Disinfektan

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2020
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Mataram –Gabungan personel dari TNI, Satbrimob polda NTB, Satsamapta Polresta Mataram bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penyemprotan disinfektan di Pasar burung Cakranegara Barat Mataram pada Minggu (29/3/2020). Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sebelum pelaksanaan petugas terlebih dahulu memberitahukan kepada para pedagang dan pembeli yang ada di dalam pasar guna menghindari […]

  • Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 65,83 Miliar Kepada Kemenkumham

    Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 65,83 Miliar Kepada Kemenkumham

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Alan Mustajab
    • 0Komentar

        INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) di bidang perumahan senilai Rp 65,83 miliar. Aset BMN berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) diserahterimakan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) […]

  • 30 Unit Mobil SFR Jaga Kualitas Komunikasi Sambut Mudik

    30 Unit Mobil SFR Jaga Kualitas Komunikasi Sambut Mudik

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Dalam upaya menjaga kualitas komunikasi digital selama mudik Lebaran 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menurunkan 30 unit mobil Sistem Frekuensi Radio (SFR) ke berbagai lokasi strategis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan sinyal dan frekuensi tetap terjaga, khususnya di jalur transportasi utama seperti Stasiun Gambir. Selain itu, 1.500 personel juga diterjunkan di […]

expand_less