Menu

Mode Gelap
Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia Bentuk Komitmen Kepada Nasabah Loyal, Bank Banten Gelar Customer Gathering IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo Memperkuat Industri Dalam Negeri Lewat TKDN Capaian Kinerja Bidang Tipidum Kejaksaan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo Pengembangan Pariwisata Penggerak Ekonomi

UPDATE NEWS

Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Jembatan Izin Tinggal WNA

badge-check


					Foto ilustrasi visa. Sumber foto: Kompasiana. Perbesar

Foto ilustrasi visa. Sumber foto: Kompasiana.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan terbaru soal Izin Tinggal Peralihan atau yang dikenal dengan Bridging Visa. Izin tinggal ini berfungsi sebagai ‘jembatan’ yang menghubungkan antara izin tinggal sebelumnya menjadi izin tinggal baru. 

Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan telah diatur dalam Peraturan Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Izin Tinggal Peralihan ini memiliki masa berlaku hingga 60 hari dan hanya ditujukan untuk yang secara onshore. Apa artinya?

Artinya Izin Tinggal Peliharaan ini hanya berlaku bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Tentu kebijakan ini tidak berlaku bagi WNA yang berada di luar wilayah Indonesia. 

Meski demikian, izin tinggal ini hanya digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) tidak dibolehkan overstay apabila permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. 

Untuk memperoleh Bridging Visa, WNA harus mengajukan permohonan ke evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 3 hari sebelum masa berlaku izin sebelumnya dinyatakan habis.

“Dengan begitu warga negara asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa perlu keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi. 

Menurut Silmy, dengan kebijakan yang baru ini WNA bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Begitu pun juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” katanya. 

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, serta kemudahan dalam pelayanan,” tutup Silmy. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia

24 Januari 2025 - 23:57 WIB

IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo

24 Januari 2025 - 19:26 WIB

Memperkuat Industri Dalam Negeri Lewat TKDN

24 Januari 2025 - 19:22 WIB

Populer INDAG