Menu

Mode Gelap
Suzuki Himbau Pelanggan, Pasca Mudik Bisa Manfaatkan Service Di Bengkel Resmi Viral Salawatan Disertai Joget-joget, Ini Tanggapan Majelis Tarjih Muhammadiyah Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil Dewan Pers Menanggapi Rencana Pemberian Subsidi Rumah untuk Wartawan PT MForce Indonesia Gelar Test Drive Ajak Puluhan Media Sambil Halal Bihalal UU TNI Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

UPDATE NEWS

Dirjen Imigrasi Himbau Jamaah Haji Taati Peraturan Soal Keimigrasian Arab Saudi

badge-check


					Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim (foto : dok) Perbesar

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim (foto : dok)

INAnews.co.id, Jakarta – Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan apapun wajib menaati aturan keimigrasian sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan.

Demikian imbauan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

“Bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri, pastikan bahwa masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan foto semua harus benar dan sesuai. Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Godam pada Kamis 30 Mei 2024.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan.

Oleh karena itu, lanjut Godam, WNI wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya pada saat profiling (wawancara) paspor di kantor imigrasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014 Pasal 30, paspor dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

“Imigrasi di setiap negara menetukan dengan detail klasifikasi visa, disesuaikan dengan aktivitas orang asing saat berada di negaranya. Contohnya Negara Arab Saudi yang ketat memberlakukan aturan bahwa jamaah haji wajib menggunakan visa haji. Bahkan sudah ada fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang mendukung aturan ini demi kemaslahatan seluruh jamaah haji,” jelasnya.

Selain melalui fatwa dan sosialisasi dalam khutbah di berbagai masjid di Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan haji.

Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang berhaji tanpa Tasreh (izin yang sah) dikenakan denda sebesar 10.000 riyal.

Selain itu, orang tersebut juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk ke Arab Saudi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.

Nilai denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi senilai 50.000 riyal apabila seseorang yang pernah melanggar mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, siapapun yang terbukti membantu orang melanggar perizinan untuk berhaji dapat dikenakan pidana penjara selama enam bulan.

Guna memastikan validitas perizinan jamaah haji ini, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pengecekan Tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

“Taati aturan yang ada. Jangan sampai tujuan bepergian yang baik akhirnya harus pupus karena kita mengambil jalan pintas yang tidak benar,” pungkas Godam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

18 April 2025 - 17:50 WIB

Dewan Pers Menanggapi Rencana Pemberian Subsidi Rumah untuk Wartawan

18 April 2025 - 17:48 WIB

UU TNI Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

17 April 2025 - 16:07 WIB

Populer NASIONAL