Menu

Mode Gelap
Akademisi Jepang & Indonesia Sepakat Teknologi Air Mobility Adalah Masa Depan PSMTI Bersama ACCA Thailand Gelar China Chinese Clans Friendship Bandung Menjadi Tempat Seri Ke 2 BMW Motorrad GS Race Indonesia, Berikut Pemenangnya Terima Pengurus Motor Besar Indonesia (MBI), Bamsoet Ingatkan Pentingnya Nilai-Nilai Brotherhood Meriahkan Natal 2024, Pj Bupati Rote Ndao Order Max Sombu Hiasi Dengan Ribuan Pohon Natal Digitalisasi Persempit Ruang Korupsi

TNI/POLRI

Kabid Humas Polda NTT Tekankan Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa

badge-check


					Kabid Humas Polda NTT Tekankan Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa Perbesar

INAnews.co.id, Malaka – Polres Malaka yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K laksanakan kegiatan supervisi pada, Jumat 7 Juni 2024 .

Acara dihadiri oleh Wakapolres Malaka Kompol Jeri Samson Puling, A.Md, S.H, beserta Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasat Reskrim, Kasubag Ren Program, Kasi Propam, KBO Intelkam, dan personel Polres Malaka.

Dalam arahannya, Kombes Pol Ariasandy menekankan pentingnya legalitas bagi media massa.

Beliau menjelaskan bahwa sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Polri, di era digitalisasi dan generasi Z ini, internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari sangat diperlukan.

Anggota Polri harus mampu memberikan pemahaman kepada keluarga dan teman terkait kejahatan siber serta literasi digital.

“Kita harus memanfaatkan media sosial dengan bijak. Mulai saat ini, kita perlu mengintensifkan kebiasaan baru dengan menampilkan kegiatan positif Polri di media sosial, memberikan like, share, dan komentar di konten Polri di portal Humas Polri serta akun-akun media sosial Polres Malaka,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan citra Polri di tengah derasnya kritikan yang ada.

Kombes Pol Ariasandy juga menjelaskan bahwa telah ada MOU antara Dewan Pers dan Polri dengan Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

MOU tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan kapasitas SDM, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Beliau menekankan pentingnya kerja sama dengan wartawan, namun pertukaran data dan informasi harus dilakukan seperlunya.

Data atau informasi terkait perkembangan perkara atau kasus hanya boleh dijelaskan oleh Kapolres, Kapolsek, dan Kasi Humas. Jika terdapat wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik, diharapkan dilaporkan kepada Dewan Pers.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Polri dan media massa, serta meningkatkan pemahaman anggota Polri mengenai pentingnya legalitas dan etika dalam hubungan dengan media.

 

Reporter :  Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Digitalisasi Persempit Ruang Korupsi

10 Desember 2024 - 10:43 WIB

Launching Temuan Amnesty Internasional Indonesia terhadap Kekerasan Polisi di Indonesia

10 Desember 2024 - 10:37 WIB

Sekjen MK Laksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis PPPK MK 2024

9 Desember 2024 - 09:17 WIB

Populer GERAI HUKUM