Menu

Mode Gelap
CWIG Temukan Dugaan PT BAT Bank Catut Presiden Prabowo dan Lambang Negara Dalam Dokumen Menjaga Heritage di Kutai Barat: Merawat Identitas di Tengah Arus Zaman Kondisi Aceh Tamiang Mengenaskan Diungkap UBN: Meninggal karena Kelaparan Laznas AQL Peduli Kirim 20 Ton Bantuan Korban Bencana Sumatra APH Dinilai tak Berani Usut Pemberian Izin HPH Mahfud Ungkap Praktik Perlindungan Sesama Pejabat Tinggi Polri

NASIONAL

15 Pengungsi Dirikan Tenda di Depan Kantor UNHCR Mulai Didata

badge-check


					Foto: para pengungsi di depan Kantor UNHCR mulai didata Dirjen Imigrasi, dok. istimewa Perbesar

Foto: para pengungsi di depan Kantor UNHCR mulai didata Dirjen Imigrasi, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– 15 pengungsi yang dirikan tenda di depan Kantor UNHCR mulai didata—dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Mereka kami bawa. Kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan International Organization for Migration (IOM) dan UNHCR, untuk penempatan di community house,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, lewag keterangannya kepada media.

Silmy menyebut bahwa pengamanan ke-15 pengungsi tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR. Hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga, sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah. Kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari,” kata Silmy.

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa sebelumnya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DK Jakarta dan sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut karena aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang anggotanya meliputi berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

“Pengungsi berbeda dengan deteni, atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi. Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi,” imbuhnya.

15 orang pengungsi yang didata asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingnya. Mereka mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal tahun 2024, tepatnya Selasa (02/07/2024).

Para pengungsi terdiri dari 13 dewasa dan dua orang anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kondisi Aceh Tamiang Mengenaskan Diungkap UBN: Meninggal karena Kelaparan

14 Desember 2025 - 15:37 WIB

Laznas AQL Peduli Kirim 20 Ton Bantuan Korban Bencana Sumatra

14 Desember 2025 - 14:37 WIB

APH Dinilai tak Berani Usut Pemberian Izin HPH

12 Desember 2025 - 21:45 WIB

Populer GERAI HUKUM