Menu

Mode Gelap
Akademisi Jepang & Indonesia Sepakat Teknologi Air Mobility Adalah Masa Depan PSMTI Bersama ACCA Thailand Gelar China Chinese Clans Friendship Bandung Menjadi Tempat Seri Ke 2 BMW Motorrad GS Race Indonesia, Berikut Pemenangnya Terima Pengurus Motor Besar Indonesia (MBI), Bamsoet Ingatkan Pentingnya Nilai-Nilai Brotherhood Meriahkan Natal 2024, Pj Bupati Rote Ndao Order Max Sombu Hiasi Dengan Ribuan Pohon Natal Digitalisasi Persempit Ruang Korupsi

NASIONAL

Berantas Praktik Korupsi di Pemda, Kemendagri Perkuat Fungsi APIP

badge-check


					Foto: Mendagri Tito saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024), dok. istimewa Perbesar

Foto: Mendagri Tito saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024), dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Berantas praktik korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Komitmen untuk itu, diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, mengatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa (seperti korupsi),” katanya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Peran APIP dikatakan Tito, dibutukan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal.

“Karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai,” tambahnya, seperti dalam keterangan tertulis kepada media.

“Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” imbuhnya.

Mendagri berharap, Rakornas ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju dan mempertegas kembali komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Ini terutama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Selain itu juga penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.

Kemudian dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PSMTI Bersama ACCA Thailand Gelar China Chinese Clans Friendship

12 Desember 2024 - 04:45 WIB

Meriahkan Natal 2024, Pj Bupati Rote Ndao Order Max Sombu Hiasi Dengan Ribuan Pohon Natal

10 Desember 2024 - 19:21 WIB

Digitalisasi Persempit Ruang Korupsi

10 Desember 2024 - 10:43 WIB

Populer HUKUM