Menu

Mode Gelap
Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia Bentuk Komitmen Kepada Nasabah Loyal, Bank Banten Gelar Customer Gathering IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo Memperkuat Industri Dalam Negeri Lewat TKDN Capaian Kinerja Bidang Tipidum Kejaksaan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo Pengembangan Pariwisata Penggerak Ekonomi

HUKUM

CBA ke Dittipidkor Bareskrim: Jangan Hanya Bongkar Korupsi PJUTS Tahun 2020

badge-check


					Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok) Perbesar

Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok)

INAnews.co.id, Jakarta– CBA (Center For Budget Analisis) minta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), jangan hanya membongkar korupsi pemasangan atau penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) hanya pada tahun 2020 saja.

“Proyek tahun 2017, 2018, dan 2019 dugaan kasus korupsi PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) juga harus dibuka atau disidik oleh Bareskrim. Karena nilai kontrak proyek untuk 3 tahun yang sudah berjalan sangat besar sekali, totalnya sekitar Rp1,1 triliun,” pinta Direktur CBA Uchok Sky Khadafi lewat keterangan tertulis kepasa INAnews, Rabu, 10 Juli 2024.

“Untuk lebih detail nilai kontrak Proyek PJUTS pada tahun 2017 sekitar  Rp277  miliar untuk 9 proyek. Pada tahun 2018, nilai kontrak sekitar Rp568 miliar untuk 15 proyek, dan pada tahun 2019 nilai kontrak sekitar Rp277 miliar untuk 8 proyek,” lanjut Ucok

Nilai kontrak proyek PJUTS tahun 2020 sebesar Rp108 miliar ditemukan potensi kerugan negara ditemukan Bareskrim sampai sebesar Rp64 miliar.

“Coba disidik Bareskrim proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 trilium, potensi kerugian negara juga semakin besar ditemukan,” katanya.

Kemudian, kata Ucok, kejanggalan bin aneh pekerjaan Proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 hanya dikerjakan oleh lima perusahaan. Tiga perusahaan hanya dapat satu proyek saja. Sedangkan dua perusahaan sepertinya menguasai banyak proyek.

“Dua perusahaan itu adalah pertama, PT Wijaya Karya Industri Energi mendapat jatah 13 proyek. Dan yang kedua, PT Adyawinsa Electrical And Power mendapat bagian 16 proyek dari Direktorat Jenderal EBTKE,” ungkapnya kembali.

Maka untuk itu, CBA meminta kepada Bareskrim Polri untuk membuka kasus proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 triliun untuk segera dibuka.

“Panggil dong para komisaris dan direktur PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT.Adyawinsa Electrical And Power ke Bareskrim untuk dimeminta keterangannya,” desaknya.

Dan sebaiknya, menurut Ucok, tim atau satgas Bareskrim jangan hanya geledah kantor EBTKE saja.

“Akan lebih baik untuk mengunjungi atau mengecek langsung ada atau tidaknya proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 di Papua, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya,” pungkas Ucok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Capaian Kinerja Bidang Tipidum Kejaksaan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo

24 Januari 2025 - 19:20 WIB

Rencana Menyusun Regulasi Turunan KUHP dengan Dubes Belanda Disampaikan Menkum

23 Januari 2025 - 17:58 WIB

Catatan YLBHI di 100 Hari Presiden Prabowo Memimpin Indonesia

21 Januari 2025 - 20:16 WIB

Populer GERAI HUKUM