Jenis-jenis Hedging Syariah

84

INAnews.co.id, Jakarta– Hedging syariah ada dua jenis, sebagaimana yang disampaikan pakar ekonomi syariah Prof Muhammad Syafii Antonio. Pertama, ada yang disebut dengan simpel hedging. Kedua, ada yang disebut dengan kompleks hedging.

“Ada yang disebut dengan at tahawwuth al basith. Ada yang disebut dengan at tahawwuth al murrokan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu, lewat akun YouTube-nya.

Syafii menjelaskan masing-masing dua jenis hedging tersebut. Simpel hedging atau at tahawwuth al basith adalah terjadinya kontrak sekarang pada Januari (contoh, red.), kemudian terjadi delivery pada bulan Maret.

“Sementara kompleks hedging pada bulan Januari terjadi transaksi pertama. Kemudian terjadi komitmen untuk melakukan forward pada bulan Maret. Dan yang ketiga pada bulan Maret terjadi delivery,” terangnya.

Sebelum itu, hedging syariah ini diperkenankan oleh Syafii. Diperkenankan karena untuk memitigasi risiko.

“Misalnya ada travel company, atau ada perusahaan ekspor impor, (dia) membutuhkan dolar tiga bulan lagi. Jikalau dia menunggu dolar naik turun, naik turun, ada eksposur yang dihadapinya,” kata Syafii.

“Dengan adanya proses hedging ini, tiga bulan kemudian sudah terukur, berapa yang harus dibayar,” ia melanjutkan.

Selain itu, diperkenankan hedging syariah ini karena Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) juga sudah memberikan fatwa, dengan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Hedging Syariah itu. Dimana semuanya diatur dan semuanya ada dalam satu bingkai yang menenangkan.

“Dan alhamdulillah, Bank Indonesia sekarang memfasilitasi skema ini dan nasabah bisa datang ke bank syariah. Nanti bank syariah bisa melakukannya pada tahap kedua dengan Bank Indonesia,” katanya.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.