INAnews.co.id, Jakarta– Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti ajak Forkopimda Se-Papua Barat Daya jaga filosofi tiga tungku.
“Ketiga Tungku itu adalah memastikan kerukunan, kebersamaan dan semangat gotong-royong tetap terjaga dan berlangsung dengan baik. Itulah modal kita ke depan membangun Indonesia dan membangun Papua,” kata LaNyalla, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Juli 2024.
Selain mengajak menjaga filosofi tiga tungku, LaNyalla, yang berada di Sorong, juga membahas aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Jakarta.
Aspirasi itu terkait Kebijakan Afirmatif mengenai Orang Asli Papua, di mana ada dua isu penting yang disampaikan oleh MRP. Yaitu agar tidak hanya Gubernur yang dijabat OAP tetapi juga Bupati dan Walikota, serta Definisi Orang Asli Papua yang terdapat di Undang-Undang untuk direvisi.
“Memang tidak ada salahnya, MRP mengajukan aspirasi tersebut, karena yang paling tahu kearifan lokal Papua, tentu Orang Asli Papua. Apalagi sebenarnya ada ruang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 di Pasal 1 Ayat (2) sehingga harus dikaji lebih mendalam, apakah kewenangan khusus Provinsi Papua untuk mengatur berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, dapat dikaji dari perspektif aspirasi MRP, agar Bupati dan Walikota juga harus Orang Asli Papua,” LaNyalla menjelaskan.
LaNyalla tidak menampik bahwa untuk mendorong Legislasi Review di DPR itu
membutuhkan kajian yang komprehensif, dengan melibatkan semua pihak.
“Terutama Eksekutif, yang dalam hal ini adalah Presiden. Dimana dalam hal ini pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang secara utuh adalah DPR RI dan Presiden,” kata dia.
“Kami di DPD RI hanya dapat mendorong dan ikut membahas, karena kewenangan yang diberikan Konstitusi masih sebatas itu sehingga aspirasi ini harus dibicarakan secara komprehensif dan ditinjau dari semua aspek,” ia melanjutkan.
Juga kata dia, agar ditemukan jalan keluar yang Konstitusional. “Maka dari itu, kami ke depan akan terus memperkuat peran DPD agar lebih bertaji,” kata mantan ketua umum PSSI itu.
Hal paling memungkinkan dalam jangka pendek yang dapat ditempuh menurut LaNyalla adalah dengan payung hukum Perdasus, adalah pemberian tambahan Afirmatif terhadap MRP dalam penentuan arah pembangunan di daerah.
“Sehingga program-program prioritas pembangunan pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dan Kota juga dapat dipandu sesuai dengan roadmap yang dibahas bersama antara Majelis Rakyat Papua, DPRP dan Gubernur. Sehingga Bupati dan Walikota serta DPRK dapat mengikuti dan menjalankan arahan-arahan tersebut di dalam program kerja prioritas,” kata dia.
“Sedangkan terkait legislasi review atas UU Otsus tentu akan dikawal dan menjadi perhatian para Anggota DPD RI yang berasal dari bumi Papua,” beber LaNyalla.
Kunjungan LaNyalla tampak didampingi senator asal Jambi Elviana, M Sanusi (Papua Barat Daya), Andi Ihsan (Sulsel), Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol.