Menu

Mode Gelap
Bupati Cilacap Mendukung Noola Hotel Cilacap Berkolaborasi Dengan Seniman Lokal Menggelar Pameran Bertema “Allegoria Art Exhibition” Menbud Bahas Kolaborasi Film Dokumenter Palestina di Festival Film Cannes Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH” IPW Menyoroti Restorative Justice, Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP, dan Demokratisasi Hukum Penanganan Infrastruktur Tahap I Sekolah Rakyat Dipastikan Kementerian PU

POLITIK

Mahfud Mengaku Terkaget-kaget dengan Berita Lanjutan usai Putusan DKPP

badge-check


					Menko Polhukam Moh. Mahfud MD Perbesar

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD

INAnews.co.id, Jakarta– Prof Mahfud MD mengaku terkaget-kaget dengan berita lanjutan usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, ia mengaku mendapatkan info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, di mana setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah.

“Ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” kata Prof Mahfud, Minggu, 7 Juli 2024, lewat akun X-nya.

Menurut Mahfud, DPR dan Pemerintah perlu bertindak. Tidak diam.

Secara umum kata Mahfud, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.

Ia pun mengatakan, pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pilkada November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” kata mantan Menko Polhukam itu.

Pilpres dan Pilleg  2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang kata dia sudak selesai, sah, dan mengikat.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Menbud Bahas Kolaborasi Film Dokumenter Palestina di Festival Film Cannes

21 Mei 2025 - 12:59 WIB

Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP

21 Mei 2025 - 12:51 WIB

PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH”

21 Mei 2025 - 12:42 WIB

Populer GERAI HUKUM