Menu

Mode Gelap
Akademisi Jepang & Indonesia Sepakat Teknologi Air Mobility Adalah Masa Depan PSMTI Bersama ACCA Thailand Gelar China Chinese Clans Friendship Bandung Menjadi Tempat Seri Ke 2 BMW Motorrad GS Race Indonesia, Berikut Pemenangnya Terima Pengurus Motor Besar Indonesia (MBI), Bamsoet Ingatkan Pentingnya Nilai-Nilai Brotherhood Meriahkan Natal 2024, Pj Bupati Rote Ndao Order Max Sombu Hiasi Dengan Ribuan Pohon Natal Digitalisasi Persempit Ruang Korupsi

HOT ISU

Sikap MUI terkait Kuliner Pecinan “Festival Non Halal” di Solo

badge-check


					Foto: pernyataan sikap MUI Surakarta tentang Festival Non Halal/tangkapan layar Perbesar

Foto: pernyataan sikap MUI Surakarta tentang Festival Non Halal/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta angkat suara soal Kuliner Pecinan yang mengusung tema “Festival Non Halal” di Paragon Solo.

Dalam pernyataan sikapnya yang didahului beberapa dalil dari Alquran maupun hadits Nabi Muhammad SAW, juga pendapat para ulama, MUI Surakarta intinya tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan.

Namun, MUI Kota Surakarta menyayangkan ada pemberitaan yang seolah-olah membangun narasi “intoleransi” terkait adanya upaya keberatan dari warga muslim kota Surakarta, dengan tudingan penolakan hingga penutupan paksa.

MUI Kota Surakarta berpendapat bahwa hal tersebut lebih pada komunikasi yang tidak tersampaikan dari awal oleh penyelenggara dengan elemen-elemen masyarakat (stakeholders) yang semestinya ada semacam dialog.

“Apabila hal tersebut dilakukan sejak awal maka hal-hal yang bernuansa mispersepsi tidak terjadi, sehingga dengan mengedepankan saling menghargai, ‘nguwongke uwong’, kejadian terkait respon dan reaksi terhadap event yang dimaksud tidak terjadi,” demikian pernyataan sikap MUI Surakarta, Sabtu, 6 Juli 2024, yang diterima media.

MUI Kota Surakarta secara konkret memberikan ruang untuk kegiatan sejenis untuk dilakukan dan diadakan sesuai ketentuan yang semestinya, tanpa mereduksi hak warga umum.

“Singkatnya, perlu adanya standarisasi teknis dalam pelaksanaan event yang dituangkan dalam koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,” MUI Surakarta menegaskan.

SOP yang dimaksud, didorong, dan dikedepankan oleh MUI Surakarta adalah pertama, bahwa dalam setiap kegiatan yang dimaksud, meskipun di mal, perlu dilengkapi perizinan dari pejabat yang berwenang (Kepolisian dan pemerintah Kota Surakarta) sesuai jenis/level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah/resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi bagian dari domain penyelenggara/pengelola mal.

Kedua, bahwa kegiatan/event sejenis diadakan di tempat khusus dan/atau tertentu yang terpisah dari akses terbuka secara umum. (Gedung khusus/mandiri, atau sejenisnya)

Ketiga, bahwa apabila event diadakan di tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat interaksi masyarakat umum (mall, pasar modern, hotel dll) wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung,

tidak terekspos secara vulgar. Misalnya di lantai atas, terpisah, dan/atau akses terbatas.

Keempat, bahwa lokasi dan tempat diadakan event sejenis dikondisikan agar tidak mengganggu atau berpotensi mengganggu kenyamanan, ketertiban masyarakat secara umum.

Kelima, bahwa event sejenis yang bertajuk makanan non-halal, penyelenggara dan peserta wajib mempertimbangkan aspek limbah, residu, dan/atau hal-hal lain yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.

Keenam, bahwa selama pelaksanaan event, baik penyelenggara dan peserta berkomitmen untuk menjamin kebersihan, kehigenisan, produk makanan non-halal tersebut tidak mencemari atau berdampak pada lingkungan warga umum dan sekitar, khususnya bagi warga muslim dalam beribadah.

Ketujuh, bahwa dengan mengedepankan toleransi, pasca pelaksanaan event, penyelenggara dan/atau peserta menjamin

membersihkan tempat pelaksanaan dari efek sisa, menjadi bersih seperti semula dengan tidak meninggalkan hal-hal yang mengontaminasi secara medis bagi masyarakat umum, atau yang berdampak menimbulkan ‘najis’ bagi warga muslim khususnya.

Kedelapan, bahwa branding yang bertujuan untuk menunjang event diperbolehkan, berlaku di tempat/lokasi tertentu, kalangan terbatas, sejauh diperbolehkan peraturan perundang-undangan, dan/atau berdasar pertimbangan azas kepatutan demi kepentingan umum.

Kesembilan, bahwa meskipun bertajuk non-halal, perlu adanya pembatasan dan informasi yang jelas terkait bahan makanan yang dimaksud, mengingat ada bahan makanan yang layak dikonsumsi dan ada yang tidak layak dikonsumsi, maka pembatasan yang dimaksud adalah bahan-bahan yang layak dikonsumsi sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan sikap MUI Surakarta ini ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Surakarta KH Abdul Aziz Ahmad dan Sekretaris MUI Surakarta, KH Teguh. Pernyataan sikap yang diterbitkan berjudul “MUI Surakarta tentang Festival Kuliner Non Halal”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PSMTI Bersama ACCA Thailand Gelar China Chinese Clans Friendship

12 Desember 2024 - 04:45 WIB

Meriahkan Natal 2024, Pj Bupati Rote Ndao Order Max Sombu Hiasi Dengan Ribuan Pohon Natal

10 Desember 2024 - 19:21 WIB

Digitalisasi Persempit Ruang Korupsi

10 Desember 2024 - 10:43 WIB

Populer HUKUM