Menu

Mode Gelap
Institut STIAMI: Perpustakaan adalah Jantung Akademik Kampus Konfercab DPC GMNI Baubau 2025 Sukses Digelar, Dhira Terpilih sebagai Ketua Baru Pemusnahan Balpres Ilegal Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan Roy Suryo Bisa Bebas di Kasus Ijazah Jokowi Budi Arie Sebaiknya Bikin Partai Sendiri

POLITIK

Tujuan Peluncuran Permenaker 5/2024 tentang SIPK

badge-check


					Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi SIPK dan Peluncuran Permenaker 5/2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, dok. istimewa Perbesar

Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi SIPK dan Peluncuran Permenaker 5/2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Permenaker ini bertujuan membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, mengatakan, Permenaker ini juga merupakan suatu upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas SDM agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ucap Afriansyah Noor, dikutip keterangan resmi Kemnaker, baru-baru ini.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, lanjut Afriansyah, merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional.

“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.

Afriansyah menambahkan, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

“Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Afriansyah.

Afriansyah menyatakan hal di atas ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Konfercab DPC GMNI Baubau 2025 Sukses Digelar, Dhira Terpilih sebagai Ketua Baru

15 November 2025 - 13:36 WIB

Pemusnahan Balpres Ilegal

14 November 2025 - 23:59 WIB

Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan

14 November 2025 - 22:59 WIB

Populer GERAI HUKUM