Menu

Mode Gelap
Bupati Cilacap Mendukung Noola Hotel Cilacap Berkolaborasi Dengan Seniman Lokal Menggelar Pameran Bertema “Allegoria Art Exhibition” Menbud Bahas Kolaborasi Film Dokumenter Palestina di Festival Film Cannes Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH” IPW Menyoroti Restorative Justice, Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP, dan Demokratisasi Hukum Penanganan Infrastruktur Tahap I Sekolah Rakyat Dipastikan Kementerian PU

HUKUM

Usul KA3P HAM Vina kepada Komnas HAM

badge-check


					Foto: Lapong dkk bersama Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dok. istimewa Perbesar

Foto: Lapong dkk bersama Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Koordinator Komite Advokasi Aliansi Aktivis Kasus Pelanggaran HAM Vina Cirebon (KA3P HAM Vina) Muhamad Nur Lapong usul, sekaligus mendesak serta mendorong Komnas HAM untuk bisa memindahkan tujuh tersangka yang menjalani hukuman di penjara Lapas Kelas 1 Cirebon ke dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi mereka benar-benar mengungkapkan sebenarnya yang terjadi. Misal kalau dia tidak lakukan disebut, tanpa mereka harus takut,” kata Lapong, dalam keterangannya yang diterima media, Senin (8/7/2024).

Hal itu kata Lapong penting untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya harus divonis bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon.

“Agar proses hukum kepada ketujuh terdawa (korban), tidak diintimidasi dalam proses pencarian fakta nanti,” kata dia.

Desakan dan dorongan lain yang disampaikan KA3P HAM Vina ke Komnas HAM adalah, segera dibentuknya tim investigasi independen dalam kasus dugaan pelanggaran HAM Vina, yang difasilitasi Komnas HAM.

Alasan mendesak dan mendorong Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi independen adalah karena kasus Vina ini dinilainya berlarut-larut.

“Tahun 2016. Kemudian muncul lagi di tahun 2024. Mandek delapan tahun,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Menbud Bahas Kolaborasi Film Dokumenter Palestina di Festival Film Cannes

21 Mei 2025 - 12:59 WIB

Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP

21 Mei 2025 - 12:51 WIB

PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH”

21 Mei 2025 - 12:42 WIB

Populer GERAI HUKUM