INAnews.co.id, Jakarta– Koordinator Komite Advokasi Aliansi Aktivis Kasus Pelanggaran HAM Vina Cirebon (KA3P HAM Vina) Muhamad Nur Lapong usul, sekaligus mendesak serta mendorong Komnas HAM untuk bisa memindahkan tujuh tersangka yang menjalani hukuman di penjara Lapas Kelas 1 Cirebon ke dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi mereka benar-benar mengungkapkan sebenarnya yang terjadi. Misal kalau dia tidak lakukan disebut, tanpa mereka harus takut,” kata Lapong, dalam keterangannya yang diterima media, Senin (8/7/2024).
Hal itu kata Lapong penting untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya harus divonis bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon.
“Agar proses hukum kepada ketujuh terdawa (korban), tidak diintimidasi dalam proses pencarian fakta nanti,” kata dia.
Desakan dan dorongan lain yang disampaikan KA3P HAM Vina ke Komnas HAM adalah, segera dibentuknya tim investigasi independen dalam kasus dugaan pelanggaran HAM Vina, yang difasilitasi Komnas HAM.
Alasan mendesak dan mendorong Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi independen adalah karena kasus Vina ini dinilainya berlarut-larut.
“Tahun 2016. Kemudian muncul lagi di tahun 2024. Mandek delapan tahun,” terangnya.