Menu

Mode Gelap
Pengusaha Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada Penyimpangan Dalam Proses Hukum Jelang Purnatugas, Pj Bupati Ridwan Badallah Pamitan ke Pegawai Pemkab Busel Penumpang KM Fitri-09 Tenggelam di Perairan Tolitoli Berhasil Dievakuasi TNI AL Resmi Prabowo Capres 2029, Partai Negoro Berkonsolidasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Lanud Sugiri Sukani Kembangkan Peternakan Mandiri Pertemuan Airlangga dengan Komisioner Perdagangan UE Bicarakan Ini

POLITIK

UU Terbaru, CCTV Bagian Alat Bukti, Menyoal Bebasnya Ronald Tannur

badge-check


					UU Terbaru, CCTV Bagian Alat Bukti, Menyoal Bebasnya Ronald Tannur Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta-Dalam Undang-Undang (UU) terbaru, kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Darajatun, CCTV, rekaman dan sebagainya itu menjadi bagian dari alat bukti. Tidak harus ada orang yang melihat karena akan berproses.

“Menyayangkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Saya setuju dengan Pak Habib, kita Komisi III mendengarkan, lebih-lebih saya dan pak Habib reses mendengarkan aspirasi, banyak sekali selain masalah ini, kita berat sekali dalam konteks kasus narkotik, judol dan lain-lain,” ucapnya, Senin (29/7/2024), dikutip tribunnews.com.

Ia mengajaka kepasa banyak pihak, termasuk media, bekerja sama untuk memberikan penegak hukum dan Komisi III untuk lebih jadi baik di masa mendatang.

Masih mengutip tribunnews, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA alias Dini tewas.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim, Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata Erintuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pengusaha Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada Penyimpangan Dalam Proses Hukum

18 Februari 2025 - 07:35 WIB

Resmi Prabowo Capres 2029, Partai Negoro Berkonsolidasi

17 Februari 2025 - 09:19 WIB

Pertemuan Airlangga dengan Komisioner Perdagangan UE Bicarakan Ini

17 Februari 2025 - 09:12 WIB

Populer INDAG