Menu

Mode Gelap
Komitmen Pemerintah di Digitalisasi GovTech WNI Jadi Korban TPPO Berhasil Dipulangkan Pemerintah Infrastruktur Maksimal Jelang Lebaran 2025 Merampok Indonesia Merobek Merah Putih Kita Diskusi yang Digelar Barikade 98 RUU TNI Jadi UU Sah! Gakeslab Indonesia Provinsi DKI Jakarta Lakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan PT Sucofindo

ENERGI

Harga Emas Antam Jumat

badge-check


					Foto: dok. Antam Perbesar

Foto: dok. Antam

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas Antam Jumat, 27 September 2024, terpantau berada pada angka Rp1.461.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat (27/9) terlihat Rp1.301.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp780.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.461.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.862.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.268.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.080.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.105.000
  • Harga emas 25 gram: Rp35.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp70.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp140.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp350.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp700.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tindaklanjuti MoU dengan Pemkab Tangerang, Bank Banten Tandatangani Kerjasama dengan RSUD Balaraja

19 Maret 2025 - 15:31 WIB

IHSG Malah Anjlok usai Ditutup 30 Menit?

18 Maret 2025 - 18:56 WIB

Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG

18 Maret 2025 - 17:56 WIB

Populer KEUANGAN