Menu

Mode Gelap
Suzuki Himbau Pelanggan, Pasca Mudik Bisa Manfaatkan Service Di Bengkel Resmi Viral Salawatan Disertai Joget-joget, Ini Tanggapan Majelis Tarjih Muhammadiyah Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil Dewan Pers Menanggapi Rencana Pemberian Subsidi Rumah untuk Wartawan PT MForce Indonesia Gelar Test Drive Ajak Puluhan Media Sambil Halal Bihalal UU TNI Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

HUKUM

Ingat Kasus Susanty Artha Gilbert Korban KDRT Oleh Edrik Tanaka, Sekarang Melaporkan Notaris ke MKD

badge-check


					Susanty Artha Gilberte {foto : dok) Perbesar

Susanty Artha Gilberte {foto : dok)

INAnews.co.id , Jakarta – Masih ingat, kasus Susanty Artha Gilberte korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suaminya terhadap terdakwa Edrik Tanaka.

Edrik diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang meriksa dan mengadili perkara Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN telah menjatuhkan hukum selama 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Edrik Tanaka.

Terkait kasus ini Susanty Artha Gilberte, juga membuat laporan kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan pembuatan Akta Notaris yang isinya diduga palsu, yang dilakukan oleh Notaris Michael, SH ST, M.Kn.

Selain itu Notaris Michael juga harus berurusan dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Provinsi DKI Jakarta,berdasarkan laporan pelapor Susanty Artha Gilberte, No.04/Reg.Pkr/MPDN.Jakbar/08/2024, untuk melakukan klarifikasi pada Senin 2 september 2024.

Berdasarkan keterangan pers diterima Redaksi, Susanty Artha Gilberte, dipanggil Ketua MPD ke Kantor Kanwil Kemenkumham untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti laporan dan menyampaikan fakta.

” Bahwasanya, sehari setelah Direksi (Edrick Tanaka) dan Anggota Dewan Komisaris (Antonius Wijaya) melakukan Penganiayaan secara bersama-sama terhadap Komisaris Utama yakni Susanty Artha Gilberte (Pelapor) tepatnya 4 November 2023 lalu,” terang Susanty.

Lanjutnya jika, Edrick Tanaka juga melarikan diri keluar negeri dan ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) waktu itu.

“Ironisnya dalam keadaan status DPO, Direksi menyelenggarakan RUPSLB atas Akta Notaris PT.CCK tanggal 28 Desember 2023. Oleh karena itu, patut diduga adanya prosedur pembuatan perubahan Akta yang cacat hukum dengan dibantu dan difasilitasi Notaris Michael,” terangnya..

“Kami telah menyampaikan keterangan sekaligus penyerahan bukti kepada Majelis Pemeriksa, bahwa Notaris Michael patut diduga keras secara hukum, telah membuat Akta otentik yang isinya palsu yaitu Berita Acara RUPSLB PT.Crown Crusher Konstruksindo No.79, Tanggal 28 Desember 2023, dengan mengkonstatir keterangan-keterangan palsu atau isinya bukan yang semestinya kedalam berita acara RUPSLB PT.CCK. Kami juga menyampaikan bahwa terkait permintaan permohonan penyelenggaraan RUPSLB, pemanggilan RUPSLB, pemberian kuasa dari Direksi dan atau pemegang saham, Kuorum Kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan, adanya penambahan acara rapat diluar surat undangan RUPSLB PT.CCK adalah cacat secara hukum dan bertentangan dengan Seluruh ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 90 UU Perseroan Terbatas,”ungkapnya.

Atas pelaksanaan RUPSLB PT.CCK pada 28 Desember 2023, yang diduga cacat hukum tersebut, Susanty meminta dalam tuntutannya kepada Majelis Pemeriksa yaitu, menyatakan Notaris Michael, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan serta sarana yang ada padanya karena Jabatannya sebagai Notaris dan kedudukannya sebagai pembuat Akta otentik Berita Acara RUPSLB PT.CCK.

“Notaris Michael juga patut diduga keras memalsukan akta otentik RUPSLB, dimana isinya adalah lain dari yang semestinya. Secara hukum dengan tujuan menguntungkan orang lain secara tidak sah dan telah merugikan hak-hak dan kepentingan hukum,” terang Susanty.

Dalam laporanya Susanty meminta kepada MKD agar ketua MPD menyatakan :

1. Notaris Michael, secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya selaku Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU jabatan Notaris dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Jabatan Notaris.

2. Menghukum Notaris Michael, dengan memberhentikan sementara dari Jabatannya sebagai Notaris selama Pemeriksaan Pengaduan berlangsung di Majelis Pengawas Notaris dan Selama Proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan di Bareskrim Polri dan/atau Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Membuat Akta otentik palsu.

3. Memerintahkan Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada Notaris Michael, sehubungan dengan pemeriksaan Penyelidikan atau Penyidikan terhadap Notaris Michael, di Bareskrim Polri dan/atau Polda Metro Jaya, Ucap Susanty AG, 2/9/2024.

Menyikapi sidang MPD tersebut, Humas Kemenkhuham Pratikno menyampaikan, “setahu saya itu sidang tertutup,”ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Notaris Micael belum memberikan keterangan terkait perkara yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pengusaha Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada Penyimpangan Dalam Proses Hukum

18 Februari 2025 - 07:35 WIB

Pria Di Kalideres Bacok Selingkuhan Istri Hingga Meninggal Dunia

14 Februari 2025 - 01:56 WIB

Imigrasi Bogor Tangkap Warga Negara Asing Pelaku Pemukulan Marbot Masjid

19 Januari 2025 - 08:06 WIB

Populer HUKUM