Menu

Mode Gelap
Pelayanan Polres Bitung Lambat dan Buruk, Warga Minta Paminal Polda Sulut Periksa Kanit PPA Gerakan Panen Air Hujan Melalui Kolaborasi Multipihak Didukung Kemenko PMK Memperkuat Keamanan dan Infrastruktur IKN Wagub Banten Ahmad Dimyati Membuka Rapat Koordinasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Provinsi Banten Harga Emas Antam Selasa Naik Rp5.000 IHSG BEI Melemah karena Sentimen Pasar yang Cenderung Hati-hati

GERAI HUKUM

Apakah Hakim Dapat Dipidana karena Keputusannya? Ini Kata Pakar

badge-check


					Foto: Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dok. ist Perbesar

Foto: Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan hakim tidak boleh disentuh karena keputusannya. “Sekacau-kacaunya hakim memutus, jangan bawa wacana ia harus ditangkap dan dipidanakan,” kata Zainal di akun X-nya, Jumat (11/10/2024).

Menurut Zainal, ada proses koreksi banding dan kasasi. Pun Komisi Yudisial (KY), dengan segala perdebatan, masih bisa proses jatuh sanksi.

“Tapi ujug-ujug bilang tangkap dan penjarakan hanya krn putusannya, itu kacau. Apalagi yg mengungkapkan adalah orang yg kita pahami juga paham hukum,” kata dia.

“Sejak kapan hakim ditangkap dan dipenjara karena putusannya? Kenapa di kasus lain dia gak ngomong yg sama? Yg heboh itu lho. Saya nda mau perdebatan ttg apakah afiliasi politik atau apa di balik pernyataan itu,” ia melanjutkan.

Zainal mengajak memperdebatkan soal itu secara filosofi, teori maupun doktrin hukum mana yang membolehkan hal tersebut.

“Sy pun nda setuju dgn kekuasaan PTUN yg mau masuk ke mana2. Tapi masa hrs ditangkap dan penjara? Kalau misalnya hakim itu dibayar krn memutus itu, maka temukan suapnya itu, baru wacanakan tangkap dan penjarakan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pelayanan Polres Bitung Lambat dan Buruk, Warga Minta Paminal Polda Sulut Periksa Kanit PPA

9 Juli 2025 - 20:55 WIB

Penunjukan Direktur Sementara Perumda Kanturu Molagina Berpotensi Pidana

4 Juli 2025 - 00:15 WIB

Usai Diberitakan LH Sang Ratu BBM Solar Ilegal, Coba Bungkam Wartawan Dengan Modus Hak Jawab

2 Juli 2025 - 19:55 WIB

Populer HUKUM