Apakah Hakim Dapat Dipidana karena Keputusannya? Ini Kata Pakar

115

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan hakim tidak boleh disentuh karena keputusannya. “Sekacau-kacaunya hakim memutus, jangan bawa wacana ia harus ditangkap dan dipidanakan,” kata Zainal di akun X-nya, Jumat (11/10/2024).

Menurut Zainal, ada proses koreksi banding dan kasasi. Pun Komisi Yudisial (KY), dengan segala perdebatan, masih bisa proses jatuh sanksi.

“Tapi ujug-ujug bilang tangkap dan penjarakan hanya krn putusannya, itu kacau. Apalagi yg mengungkapkan adalah orang yg kita pahami juga paham hukum,” kata dia.

“Sejak kapan hakim ditangkap dan dipenjara karena putusannya? Kenapa di kasus lain dia gak ngomong yg sama? Yg heboh itu lho. Saya nda mau perdebatan ttg apakah afiliasi politik atau apa di balik pernyataan itu,” ia melanjutkan.

Zainal mengajak memperdebatkan soal itu secara filosofi, teori maupun doktrin hukum mana yang membolehkan hal tersebut.

“Sy pun nda setuju dgn kekuasaan PTUN yg mau masuk ke mana2. Tapi masa hrs ditangkap dan penjara? Kalau misalnya hakim itu dibayar krn memutus itu, maka temukan suapnya itu, baru wacanakan tangkap dan penjarakan,” tandasnya.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.