Tambang Pasir Ilegal Marak di Kabupaten Lamongan, Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas

1,016

INAnews.co.id, Lamongan –  Maraknya kegiatan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Lamongan bebas beroperasi tanpa memperdulikan keberlangsungan ekosistem dan dampak kerusakan lingkungan.

Maraknya tambang pasir ilegal ini diduga selama ini di kelola oleh para kepala desa di wilayah Kabupaten Lamongan.

Seperti halnya salah satu kegiatan galian C di wilayah Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, yang bebas beroperasi seakan kebal terhadap hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu praktisi hukum Mahfud, SH, MH mengatakan, bahwa mengacu pada Pasal 158 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pelaku dapat dijerat pelaku pertambangan galian c tanpa izin dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar,” ujar Mahfud kepada Redaksi pada Kamis 17 Oktober 2024.

Selain itu, kata Mahfud, penadah material galian C ilegal juga dapat dipidana apalagi ada aparat hukum yang menjadi beking.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang menyatakan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Ancaman hukuman bagi penadah adalah 4 tahun kurungan penjara,”ujarnya.

Laporan dan pantauan media di lokasi, nampak aktifitas galian c di wilayah Desa Bakalanpule bebas beroperasi tanpa takut dengan jeratan hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Mungkin karena diduga sudah setor sejumlah nominal kepada oknum agar mendapat back-up dan bebas mengoperasikan galian ilegalnya, serta nampak pula sejumlah ceker/klebet yang sedang bertugas menjaga aktivitas galian c,” jelasnya.

 

 

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.